KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 13:51 WIB
Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Susana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan terdakwa pidana pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp10,12 miliar terhadap terdakwa tindak pidana pajak berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Nam Hee.

Dalam putusannya Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL, Kim dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan SPT yang telah dipotong atau dipungut.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 untuk PPN. PT. CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di KPP PMA Tiga," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada masa pajak tersebut, PT. CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart office kepada PT. SCC dan PT. PI. Penyerahan tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Atas penyerahan tersebut, PT. CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari PT. SCC dan PT. PI. Namun, PT. CSI tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Akibatnya, timbul kerugian negara senilai Rp5,06 miliar.

Adapun terdakwa Kim menjabat sebagai direktur PT. CSI, perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi informasi yang menyediakan beragam produk seperti jasa keamanan siber, CCTV, hingga smart office.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya putusan ini, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terdakwa akan disita dan dilelang guna melunasi denda.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas tindak pidana pajak pajak. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN