KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 13:51 WIB
Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Susana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan terdakwa pidana pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp10,12 miliar terhadap terdakwa tindak pidana pajak berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Nam Hee.

Dalam putusannya Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL, Kim dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan SPT yang telah dipotong atau dipungut.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 untuk PPN. PT. CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di KPP PMA Tiga," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pada masa pajak tersebut, PT. CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart office kepada PT. SCC dan PT. PI. Penyerahan tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Atas penyerahan tersebut, PT. CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari PT. SCC dan PT. PI. Namun, PT. CSI tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Akibatnya, timbul kerugian negara senilai Rp5,06 miliar.

Adapun terdakwa Kim menjabat sebagai direktur PT. CSI, perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi informasi yang menyediakan beragam produk seperti jasa keamanan siber, CCTV, hingga smart office.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan adanya putusan ini, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terdakwa akan disita dan dilelang guna melunasi denda.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas tindak pidana pajak pajak. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI