ITALIA

Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOLOGNA, DDTCNews—Harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota Uni Eropa yang belum tercapai berpotensi membuat beberapa negara seperti Italia keluar dari kawasan atau zona euro.

Gianmarco Monsellato, pakar kebijakan pajak dari Deloitte, mengatakan pandemi Covid-19 menimbulkan sentimen perpecahan di antara negara anggota Uni Eropa. Mereka mencurigai konsentrasi pendapatan pajak hanya tertuju di beberapa negara saja.

Menurutnya, rasa curiga itu muncul lantaran hingga saat ini belum ada harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota. Alhasil, persaingan pajak antar negara anggota tidak terhindari demi mengamankan penerimaan domestik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Jika ini dibiarkan maka negara seperti Italia akan mengatakan 'Kita selalu kalah dalam persaingan pajak dan satu-satunya cara mengimbanginya adalah dengan meninggalkan euro'," kata Monsellato, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, pengamat pajak dari Johns Hopkins University Bologna, Erik Jones menilai iklim politik di Italia dalam beberapa waktu terakhir ini kental dengan nuansa anti-Eropa lantaran kurangnya solidaritas Uni Eropa dalam menghadapi pandemi.

Melalui jajak pendapat terakhir, separuh orang Italia mendukung negaranya keluar dari Uni Eropa. Hal tersebut lantas menjadi salah satu agenda politik di parlemen untuk mengeluarkan Italia dari keanggotaan Uni Eropa.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Peneliti dari LSM kebijakan ekonomi Bruegel, Niclas Frederic Poitiers memaparkan salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan perpajakan untuk korporasi yang berbeda-beda di antara negara anggota Uni Eropa.

"Perpajakan untuk perusahaan telah menjadi topik yang memecah belah Uni Eropa. Pada beberapa kasus, negara-negara Eropa Selatan menyalahkan Belanda untuk kebijakan pajak korporasi," tuturnya.

Seperti dilansir Law 360, salah satu kendala harmonisasi kebijakan pajak adalah syarat untuk mengubah kode hukum pajak negara anggota harus dilakukan melalui skema voting yang disetujui oleh semua anggota alias mufakat suara bulat.

Syarat tersebut kemudian dimanfaatkan sekelompok kecil negara untuk memblokir setiap rencana kebijakan harmonisasi kebijakan pajak. Contoh nyata terjadi pada tahun lalu terkait dengan pajak layanan digital Uni Eropa yang gagal dicapai kesepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP