ITALIA

Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Gara-Gara Soal Pajak, Italia Berpotensi Keluar Dari Uni Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOLOGNA, DDTCNews—Harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota Uni Eropa yang belum tercapai berpotensi membuat beberapa negara seperti Italia keluar dari kawasan atau zona euro.

Gianmarco Monsellato, pakar kebijakan pajak dari Deloitte, mengatakan pandemi Covid-19 menimbulkan sentimen perpecahan di antara negara anggota Uni Eropa. Mereka mencurigai konsentrasi pendapatan pajak hanya tertuju di beberapa negara saja.

Menurutnya, rasa curiga itu muncul lantaran hingga saat ini belum ada harmonisasi kebijakan pajak antarnegara anggota. Alhasil, persaingan pajak antar negara anggota tidak terhindari demi mengamankan penerimaan domestik.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Jika ini dibiarkan maka negara seperti Italia akan mengatakan 'Kita selalu kalah dalam persaingan pajak dan satu-satunya cara mengimbanginya adalah dengan meninggalkan euro'," kata Monsellato, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, pengamat pajak dari Johns Hopkins University Bologna, Erik Jones menilai iklim politik di Italia dalam beberapa waktu terakhir ini kental dengan nuansa anti-Eropa lantaran kurangnya solidaritas Uni Eropa dalam menghadapi pandemi.

Melalui jajak pendapat terakhir, separuh orang Italia mendukung negaranya keluar dari Uni Eropa. Hal tersebut lantas menjadi salah satu agenda politik di parlemen untuk mengeluarkan Italia dari keanggotaan Uni Eropa.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Peneliti dari LSM kebijakan ekonomi Bruegel, Niclas Frederic Poitiers memaparkan salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan perpajakan untuk korporasi yang berbeda-beda di antara negara anggota Uni Eropa.

"Perpajakan untuk perusahaan telah menjadi topik yang memecah belah Uni Eropa. Pada beberapa kasus, negara-negara Eropa Selatan menyalahkan Belanda untuk kebijakan pajak korporasi," tuturnya.

Seperti dilansir Law 360, salah satu kendala harmonisasi kebijakan pajak adalah syarat untuk mengubah kode hukum pajak negara anggota harus dilakukan melalui skema voting yang disetujui oleh semua anggota alias mufakat suara bulat.

Syarat tersebut kemudian dimanfaatkan sekelompok kecil negara untuk memblokir setiap rencana kebijakan harmonisasi kebijakan pajak. Contoh nyata terjadi pada tahun lalu terkait dengan pajak layanan digital Uni Eropa yang gagal dicapai kesepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN