INGGRIS

Gara-gara Penghindaran Pajak, Negara Ini Rugi Rp228 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 13:45 WIB
Gara-gara Penghindaran Pajak, Negara Ini Rugi Rp228 Triliun

LONDON, DDTCNews – Analisis baru dari House of Commons Library menunjukkan bahwa penghindaran pajak yang terjadi selama lima tahun (2010-2015) telah merugikan negara hingga £12,8 miliar atau setara Rp228 triliun.

Kepala Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Peter Dowd berpendapat jumlah kerugian tersebut bisa digunakan untuk mengurangi defisit anggaran sebesar 5%, atau setara dengan membangun 21 rumah sakit baru atau membangun 365 sekolah menengah baru di Inggris.

“Penghindaran pajak adalah momok pada masyarakat yang merongrong kepercayaan publik dan merampas layanan publik dari dana yang sangat dibutuhkan. Pemerintah konservatif atau Tory telah gagal untuk mengatasinya,” tuturnya, Selasa (5/9).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Meski dinilai telah gagal, lanjutya, Pemerintahan Tory tetap bersikeras memperkenalkan lebih dari 75 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak yang telah berhasil meraup sekitar £160 miliar atau Rp2.784 triliun tambahan penerimaan pajak sejak 2010.

Data House of Commons Library menunjukkan sekitar £2,2 miliar atau Rp38,2 triliun jumlah pajak terutang tidak tertagih setiap tahunnya selama 2010–2015, baik dari orang pribadi maupun perusahaan multinasional yang mencoba mengurangi tagihan pajaknya.

Adapun menurut otoritas pajak Inggris HMRC, total kesenjangan pajak (perbedaan antara pajak yang terutang dan pajak yang dikumpulkan) yang terjadi di Inggris pada 2016 mencapai £36 miliar atau Rp626,4 triliun sebagai akibat dari penghindaran pajak, aktivitas kriminal dan kesalahan ringan.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

“Inggris merupakan salah satu negara yang memiliki kesenjangan pajak terendah di dunia dan kami akan terus mengambil tindakan untuk memastikan semua orang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan,” ungkap pernyataan dari HMRC.

Sementara itu, dilansir dalam international-adviser.com, Partai Buruh Inggris mengklaim seharusnya angka kesenjangan pajak di Inggris jauh lebih tinggi dari yang disampaikan oleh HMRC. Ini karena HMRC tidak memasukan komponen aturan pajak internasional yang tidak bisa ditentang di bawah hukum Inggris.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?