BRUSSELS, DDTCNews – Sinergi antara otoritas pajak nasional dan organisasi kepolisian Eropa sangat diperlukan untuk memerangi praktik penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) lintas batas, terutama yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi terorisme.
Praktik penggelapan PPN diklaim telah merugikan Uni Eropa lebih dari €150 miliar atau sekitar Rp2.555,2 triliun setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici.
Dia mengatakan Komisi Eropa telah mengusulkan upaya kerja sama untuk memerangi penggelapan pajak pada tahun lalu, sayangnya proposal itu justru menghadapi berbagai hambatan dalam pembahasan di Dewan Komisi Uni Eropa.
“Sangat penting untuk menciptakan jaringan Eropa sepenuhnya untuk memerangi penipuan PPN yang digunakan untuk membiayai kejahatan dan terorisme yang terorganisasi,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (16/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan negara-negara anggota Uni Eropa harus memastikan setiap otoritas pajak nasional bisa bekerja sama sepenuhnya dengan Kepolisian Uni Eropa (Europol), European Anti-Fraud Office (OLAF) dan Kantor Penuntut Umum Eropa (European Public Prosecutor’s Office/EPPO).
Kasus sebelumnya, pada Maret 2017 OLAF telah menyimpulkan penyelidikan terhadap pola utama praktik penghindaran kepabeanan yang melibatkan industri tekstil dan alas kaki yang diimpor dari Tiongkok antara tahun 2013 dan 2016.
Kelanjutan kasus itu, akhirnya EPPO mengizinkan informasi nasional untuk diperiksa lebih lanjut berkenaan dengan catatan kriminal, basis data maupun informasi lainnya yang dimiliki oleh Europol dan OLAF. Kemudian pada Oktober 2017, Komisi Eropa telah mengusulkan perombakan sistem PPN Uni Eropa sepenuhnya untuk mengganti sistem PPN lama.
“Sistem terbaru itu akan memperlakukan transaksi lintas batas seolah-olah seperti transaksi domestik. Reformasi ini harus mengurangi penggelapan pajak lintas batas hingga mencapai 80%, sesuai dengan desain pasar tunggal,” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.