UNI EROPA

Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 12:02 WIB
Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

BRUSSELS, DDTCNews – Sinergi antara otoritas pajak nasional dan organisasi kepolisian Eropa sangat diperlukan untuk memerangi praktik penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) lintas batas, terutama yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi terorisme.

Praktik penggelapan PPN diklaim telah merugikan Uni Eropa lebih dari €150 miliar atau sekitar Rp2.555,2 triliun setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici.

Dia mengatakan Komisi Eropa telah mengusulkan upaya kerja sama untuk memerangi penggelapan pajak pada tahun lalu, sayangnya proposal itu justru menghadapi berbagai hambatan dalam pembahasan di Dewan Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

“Sangat penting untuk menciptakan jaringan Eropa sepenuhnya untuk memerangi penipuan PPN yang digunakan untuk membiayai kejahatan dan terorisme yang terorganisasi,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (16/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan negara-negara anggota Uni Eropa harus memastikan setiap otoritas pajak nasional bisa bekerja sama sepenuhnya dengan Kepolisian Uni Eropa (Europol), European Anti-Fraud Office (OLAF) dan Kantor Penuntut Umum Eropa (European Public Prosecutor’s Office/EPPO).

Kasus sebelumnya, pada Maret 2017 OLAF telah menyimpulkan penyelidikan terhadap pola utama praktik penghindaran kepabeanan yang melibatkan industri tekstil dan alas kaki yang diimpor dari Tiongkok antara tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Kelanjutan kasus itu, akhirnya EPPO mengizinkan informasi nasional untuk diperiksa lebih lanjut berkenaan dengan catatan kriminal, basis data maupun informasi lainnya yang dimiliki oleh Europol dan OLAF. Kemudian pada Oktober 2017, Komisi Eropa telah mengusulkan perombakan sistem PPN Uni Eropa sepenuhnya untuk mengganti sistem PPN lama.

“Sistem terbaru itu akan memperlakukan transaksi lintas batas seolah-olah seperti transaksi domestik. Reformasi ini harus mengurangi penggelapan pajak lintas batas hingga mencapai 80%, sesuai dengan desain pasar tunggal,” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?