UNI EROPA

Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 12:02 WIB
Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

BRUSSELS, DDTCNews – Sinergi antara otoritas pajak nasional dan organisasi kepolisian Eropa sangat diperlukan untuk memerangi praktik penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) lintas batas, terutama yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi terorisme.

Praktik penggelapan PPN diklaim telah merugikan Uni Eropa lebih dari €150 miliar atau sekitar Rp2.555,2 triliun setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici.

Dia mengatakan Komisi Eropa telah mengusulkan upaya kerja sama untuk memerangi penggelapan pajak pada tahun lalu, sayangnya proposal itu justru menghadapi berbagai hambatan dalam pembahasan di Dewan Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

“Sangat penting untuk menciptakan jaringan Eropa sepenuhnya untuk memerangi penipuan PPN yang digunakan untuk membiayai kejahatan dan terorisme yang terorganisasi,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (16/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan negara-negara anggota Uni Eropa harus memastikan setiap otoritas pajak nasional bisa bekerja sama sepenuhnya dengan Kepolisian Uni Eropa (Europol), European Anti-Fraud Office (OLAF) dan Kantor Penuntut Umum Eropa (European Public Prosecutor’s Office/EPPO).

Kasus sebelumnya, pada Maret 2017 OLAF telah menyimpulkan penyelidikan terhadap pola utama praktik penghindaran kepabeanan yang melibatkan industri tekstil dan alas kaki yang diimpor dari Tiongkok antara tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Kelanjutan kasus itu, akhirnya EPPO mengizinkan informasi nasional untuk diperiksa lebih lanjut berkenaan dengan catatan kriminal, basis data maupun informasi lainnya yang dimiliki oleh Europol dan OLAF. Kemudian pada Oktober 2017, Komisi Eropa telah mengusulkan perombakan sistem PPN Uni Eropa sepenuhnya untuk mengganti sistem PPN lama.

“Sistem terbaru itu akan memperlakukan transaksi lintas batas seolah-olah seperti transaksi domestik. Reformasi ini harus mengurangi penggelapan pajak lintas batas hingga mencapai 80%, sesuai dengan desain pasar tunggal,” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini