Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris memutuskan untuk tidak menaikkan ambang batas atau treshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan 2026 demi menarik lebih banyak wajib pajak yang membayar pajak.
Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan keputusan tersebut akan diambil setelah terlebih dahulu menaikkan threshold PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pada April 2021 dari £12.500 setahun menjadi £12.570 setahun dengan tarif PPh 20%.
"Tax bracket PPh OP dengan tarif 40% juga naik dari £50.000 setahun menjadi £50.270. Kami ingin jujur kepada publik Inggris. Hal ini dilakukan untuk membayar skema bantuan yang dikeluarkan selama pandemi virus Corona," katanya, dikutip Kamis (4/3/2021).
Keputusan untuk tidak mengubah threshold PTKP hingga 2026 dinilai sebagai cara pemerintah meningkatkan beban pajak orang pribadi secara terselubung lantaran akan makin banyak orang masuk pada kelompok tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 40%.
Sementara itu, kantor pengawas kebijakan fiskal (The Office for Budget Responsibility/OBR) menilai keputusan tidak mengubah besaran PTKP akan membuat makin banyak orang Inggris membayar pajak. Sebab, tingkat upah akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi, ditambah inflasi.
OBR memperkirakan sekitar 1,3 juta wajib pajak baru akan mulai membayar PPh orang pribadi 20% karena penghasilan yang sudah lebih dari £12.570 setahun dalam 5 tahun ke depan. Lalu, 1 juta wajib pajak akan segera naik kelas masuk tax bracket yang lebih tinggi yaitu 40%.
"Dokumen anggaran yang diumumkan menunjukkan kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas menjadi yang paling terdampak kebijakan," tulis laporan OBR.
Seperti dilansir bbc.com, otak atik struktur PPh orang pribadi tanpa meningkatkan tarif pajak akan mendatangkan tambahan penerimaan yang signifikan ke kas negara. Perubahan kebijakan PPh orang pribadi tersebut akan menambah penerimaan senilai £8 miliar pada 2025-2026. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.