PAJAK PROFESI

Gara-gara Heboh Protes Tere Liye, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 16:32 WIB
Gara-gara Heboh Protes Tere Liye, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Pusat Ditjen Pajak (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak menerbitkan undangan untuk mengumpulkan para penulis dan pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Pertemuan itu diadakan dalam rangka munculnya keluhan penulis buku yang menganggap pengenaan pajak terlalu tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pertemuan itu rencananya berlangsung di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti Gedung Mar'ie Muhammad di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada pukul 18:30 WIB. Pertemuan itu pun akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.

"Masing-masing undangan hanya berlaku untuk 1 orang perwakilan terkait. Para tamu undangan diharapkan hadir setidaknya 15 menit sebelum acara berlangsung," ungkapnya kepada DDTCNews, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Beberapa hari lalu, Penulis Buku Tere Liye sempat menulis keluhan soal pengenaan pajak yang dianggapnya terlalu tinggi. Keluhannya itu akhirnya cukup viral di kalangan otoritas pajak hingga diketahui Sri Mulyani, terlebih Tere sempat menyebutkan adanya ketidakadilan dalam pengenaan pajak profesi penulis.

Otoritas pajak pun sempat mengklarifikasi tata cara pengenaan pajsk profesi penulis berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni. Ketentuan teknis mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pun diatur dalam Perdirjen Pajak tersebut.

Meski Ditjen Pajak sudah mengklarifikasi ke sejumlah media, namun pertemuan itu dinilai masih perlu dilakukan untuk semakin memperjelas tata cara pengenaan pajak terhadap wajib pajak pekerja seni.

Baca Juga:
PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Di samping itu, cuitan Tere Liye pun berlandaskan karena kesalahpahaman informasi yang diperolehnya dari salah satu petugas Ditjen Pajak. Petugas itu menilai pajak atas royalti yang diperoleh wajib pajak profesi penulis tidak dikenakan NPPN, sehingga Tere diharuskan membayar pajak yang sangat tinggi.

Padahal, Perdirjen Pajak 17/2015 mengatut tentang penghasilan neto wajib pajak profesi penulis dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan penghasilan. Lalu penghasilan neto yang dikenakan NPPN sebesar 50%.

Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan wajib pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja