KEBIJAKAN PAJAK

PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi secara efektif sebesar 6%. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan para pekerja seni, selama ini, mengeluhkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% yang dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, ketentuan ini menyebabkan pekerja seni berstatus lebih bayar ketika menghitung PPh terutang pada suatu tahun pajak.

"Masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia enggak bisa ambil lagi. Pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan PPh Pasal 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ini, sering kali wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila SPT Tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut memang dapat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Sayangnya, restitusi baru dapat dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% langsung mendapat apresiasi dari para pekerja seni. Dia pun berharap status SPT Tahunan para pekerja seni itu tidak akan mengalami lebih bayar lagi.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Bahkan apabila nantinya status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, wajib pajak tinggal melunasinya saat menyampaikan SPT Tahunan.

"Pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu menjadi 6% sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra