KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti (kiri) dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan digelarnya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu perpajakan dan membantu dalam proses penulisan.

"Pastinya knowledge terkait dengan perpajakan ini tidak pernah basi dan pasti akan selalu bermanfaat. Tentunya ini akan membantu dalam menulis berita atau artikel terkait perpajakan," ujar Dwi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Harapannya, artikel dan berita perpajakan yang dimuat di media massa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak atas isu-isu perpajakan terkini.

Dalam kelas kali ini, tim penyuluh DJP menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku ketua tim, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN turun dari 15% menjadi efektif sebesar 6%.

Terbitnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalami lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan akibat pemotongan pajak atas royalti.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensi timbulnya lebih bayar diharapkan dapat diminimalisasi. "Dalam hal ini cost of compliance wajib pajak turun dan cost of administration kami juga lebih sederhana. Kami tidak perlu memeriksa karena SPT-nya tidak lebih bayar," ujar Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja