KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti (kiri) dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan digelarnya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu perpajakan dan membantu dalam proses penulisan.

"Pastinya knowledge terkait dengan perpajakan ini tidak pernah basi dan pasti akan selalu bermanfaat. Tentunya ini akan membantu dalam menulis berita atau artikel terkait perpajakan," ujar Dwi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Harapannya, artikel dan berita perpajakan yang dimuat di media massa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak atas isu-isu perpajakan terkini.

Dalam kelas kali ini, tim penyuluh DJP menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku ketua tim, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN turun dari 15% menjadi efektif sebesar 6%.

Terbitnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalami lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan akibat pemotongan pajak atas royalti.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensi timbulnya lebih bayar diharapkan dapat diminimalisasi. "Dalam hal ini cost of compliance wajib pajak turun dan cost of administration kami juga lebih sederhana. Kami tidak perlu memeriksa karena SPT-nya tidak lebih bayar," ujar Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya