KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti (kiri) dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan digelarnya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu perpajakan dan membantu dalam proses penulisan.

"Pastinya knowledge terkait dengan perpajakan ini tidak pernah basi dan pasti akan selalu bermanfaat. Tentunya ini akan membantu dalam menulis berita atau artikel terkait perpajakan," ujar Dwi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Harapannya, artikel dan berita perpajakan yang dimuat di media massa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak atas isu-isu perpajakan terkini.

Dalam kelas kali ini, tim penyuluh DJP menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku ketua tim, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN turun dari 15% menjadi efektif sebesar 6%.

Terbitnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalami lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan akibat pemotongan pajak atas royalti.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensi timbulnya lebih bayar diharapkan dapat diminimalisasi. "Dalam hal ini cost of compliance wajib pajak turun dan cost of administration kami juga lebih sederhana. Kami tidak perlu memeriksa karena SPT-nya tidak lebih bayar," ujar Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP