RENSTRA DJP 2020-2024

Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:23 WIB
Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. RUU ini sebagai pengganti dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menjelaskan RUU Pajak atas Barang dan Jasa perlu dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak. Dengan demikian, penerimaan PPN pada gilirannya diharapkan juga dapat meningkat.

"Dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis DJP dalam Renstra, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

DJP menyatakan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Selain itu, melalui RUU itu, pemerintah akan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Renstra Kementerian Keuangan 2020-2024, unit penanggung jawab penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Unit terkait yang membantu penyusunan adalah DJP dan Sekretariat Jenderal (Setjen). RUU ditargetkan selesai pada 2021—2024.

Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP melalui Direktorat Peraturan Perpajakan I berencana menyusun 32 aturan turunan setelah RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa ini diundangkan. Sebanyak 32 aturan turunan itu terdiri atas beberapa jenis.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ada 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 22 rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), 1 rancangan keputusan menteri keuangan (RKMK), 6 rancangan peraturan dirjen pajak (RPerdirjen), dan 1 rancangan keputusan dirjen pajak (RKepdirjen).

Adapun 2 RPP yang akan disusun antara lain RPP tentang Perubahan Tarif Pajak serta RPP tentang Batasan Nilai Pajak yang Dibayar atas Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibawa ke Luar Daerah Pabean oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

"Sebagai amanat UU, aturan pelaksanaan akan mengatur mengenai perubahan tarif pajak," tulis DJP menjelaskan urgensi pembentukan RPP tentang Perubahan Tarif Pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dari 22 RPMK yang hendak disusun, terdapat beberapa RPMK yang mencerminkan adanya intensi untuk mengintegrasikan sistem pajak atas barang dan jasa dengan transaksi elektronik.

Beberapa RPMK tersebut antara lain mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan transaksi elektronik; mengenai insentif atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan secara elektronik; hingga mengenai pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja