RENSTRA DJP 2020-2024

Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:23 WIB
Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. RUU ini sebagai pengganti dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menjelaskan RUU Pajak atas Barang dan Jasa perlu dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak. Dengan demikian, penerimaan PPN pada gilirannya diharapkan juga dapat meningkat.

"Dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis DJP dalam Renstra, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJP menyatakan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Selain itu, melalui RUU itu, pemerintah akan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Renstra Kementerian Keuangan 2020-2024, unit penanggung jawab penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Unit terkait yang membantu penyusunan adalah DJP dan Sekretariat Jenderal (Setjen). RUU ditargetkan selesai pada 2021—2024.

Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP melalui Direktorat Peraturan Perpajakan I berencana menyusun 32 aturan turunan setelah RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa ini diundangkan. Sebanyak 32 aturan turunan itu terdiri atas beberapa jenis.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ada 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 22 rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), 1 rancangan keputusan menteri keuangan (RKMK), 6 rancangan peraturan dirjen pajak (RPerdirjen), dan 1 rancangan keputusan dirjen pajak (RKepdirjen).

Adapun 2 RPP yang akan disusun antara lain RPP tentang Perubahan Tarif Pajak serta RPP tentang Batasan Nilai Pajak yang Dibayar atas Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibawa ke Luar Daerah Pabean oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

"Sebagai amanat UU, aturan pelaksanaan akan mengatur mengenai perubahan tarif pajak," tulis DJP menjelaskan urgensi pembentukan RPP tentang Perubahan Tarif Pajak.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Dari 22 RPMK yang hendak disusun, terdapat beberapa RPMK yang mencerminkan adanya intensi untuk mengintegrasikan sistem pajak atas barang dan jasa dengan transaksi elektronik.

Beberapa RPMK tersebut antara lain mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan transaksi elektronik; mengenai insentif atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan secara elektronik; hingga mengenai pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global