RENSTRA DJP 2020-2024

Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Muhamad Wildan | Senin, 21 September 2020 | 14:23 WIB
Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. RUU ini sebagai pengganti dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menjelaskan RUU Pajak atas Barang dan Jasa perlu dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak. Dengan demikian, penerimaan PPN pada gilirannya diharapkan juga dapat meningkat.

"Dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis DJP dalam Renstra, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP menyatakan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Selain itu, melalui RUU itu, pemerintah akan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Renstra Kementerian Keuangan 2020-2024, unit penanggung jawab penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Unit terkait yang membantu penyusunan adalah DJP dan Sekretariat Jenderal (Setjen). RUU ditargetkan selesai pada 2021—2024.

Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP melalui Direktorat Peraturan Perpajakan I berencana menyusun 32 aturan turunan setelah RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa ini diundangkan. Sebanyak 32 aturan turunan itu terdiri atas beberapa jenis.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ada 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP), 22 rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), 1 rancangan keputusan menteri keuangan (RKMK), 6 rancangan peraturan dirjen pajak (RPerdirjen), dan 1 rancangan keputusan dirjen pajak (RKepdirjen).

Adapun 2 RPP yang akan disusun antara lain RPP tentang Perubahan Tarif Pajak serta RPP tentang Batasan Nilai Pajak yang Dibayar atas Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibawa ke Luar Daerah Pabean oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

"Sebagai amanat UU, aturan pelaksanaan akan mengatur mengenai perubahan tarif pajak," tulis DJP menjelaskan urgensi pembentukan RPP tentang Perubahan Tarif Pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dari 22 RPMK yang hendak disusun, terdapat beberapa RPMK yang mencerminkan adanya intensi untuk mengintegrasikan sistem pajak atas barang dan jasa dengan transaksi elektronik.

Beberapa RPMK tersebut antara lain mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan transaksi elektronik; mengenai insentif atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan secara elektronik; hingga mengenai pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?