KPP PRATAMA MAJENE

Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:45 WIB
Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Melalui kerja sama tersebut, kantor pajak bisa mengakses data hasil tangkapan perikanan dan estimasi omzet dari setiap wajib pajak yang usahanya terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.

Berbekal data tersebut pula, KPP Pratama Majene melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu pengepul ikan terbang di Kelurahan Somba Utara.

"Kerja sama ini merupakan salah satu implementasi perwujudan data pihak ketiga antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah guna menggali potensi pajak bidang perikanan di Kabupaten Majene," kata account representative (AR) KPP Pratama Majene Saddang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari hasil wawancara dengan salah satu pengusaha perikanan kali ini, diketahui bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha sebagai pengepul ikan terbang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal, menurut catatan kantor pajak dan dinas terkait, wajib pajak yang bersangkutan sudah memiliki omzet usaha di atas Rp500 juta.

Dengan omzet sebanyak itu, wajib pajak semestinya dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

"Selanjutnya kami memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, wajib pajak yang bersangkutan perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," kata Saddang.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Melalui KPDL yang rutin dilakukan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ikut meningkat.

Seperti diketahui, PP 55/2022 ikut mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN