KABUPATEN KAIMANA

Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:37 WIB
Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIMANA, DDTCNews—Bank Papua menggandeng Gojek Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara daring. Namun, layanan ini baru bisa diakses wajib pajak di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana La Bania mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban. Inovasi ini juga akan sangat bermanfaat terlebih di masa pandemi yang membuat aktivitas terbatas.

“Hari ini Bank Papua merilis perdana penggunaan aplikasi tersebut untuk Kaimana dan Biak Numfor. Aplikasi Gopay ini bisa diakses melalui android untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak dan retribusi,” jelas La Bania, Kamis (6/8/2020)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Wajib pajak, lanjut La Bania, memiliki banyak opsi untuk membayarkan pajaknya. Selain dapat membayar melalui loket pembayaran di Bank Papua atau Kantor Bapenda Kaimana, wajib pajak kini juga dapat melunasi pajaknya dari rumah.

Selain untuk membantu warga Kaimana dalam membayar pajak, ia berharap kemudahan yang diberikan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah utamanya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 31 September 2020 mendatang.

“Pajak dan retribusi adalah kewajiban warga untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaimana. Warga yang baik adalah warga yang taat akan pajak,” ujar La Bania dilansir dari penatelukcenderawasih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya