KABUPATEN KAIMANA

Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:37 WIB
Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIMANA, DDTCNews—Bank Papua menggandeng Gojek Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara daring. Namun, layanan ini baru bisa diakses wajib pajak di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana La Bania mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban. Inovasi ini juga akan sangat bermanfaat terlebih di masa pandemi yang membuat aktivitas terbatas.

“Hari ini Bank Papua merilis perdana penggunaan aplikasi tersebut untuk Kaimana dan Biak Numfor. Aplikasi Gopay ini bisa diakses melalui android untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak dan retribusi,” jelas La Bania, Kamis (6/8/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wajib pajak, lanjut La Bania, memiliki banyak opsi untuk membayarkan pajaknya. Selain dapat membayar melalui loket pembayaran di Bank Papua atau Kantor Bapenda Kaimana, wajib pajak kini juga dapat melunasi pajaknya dari rumah.

Selain untuk membantu warga Kaimana dalam membayar pajak, ia berharap kemudahan yang diberikan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah utamanya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 31 September 2020 mendatang.

“Pajak dan retribusi adalah kewajiban warga untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaimana. Warga yang baik adalah warga yang taat akan pajak,” ujar La Bania dilansir dari penatelukcenderawasih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak