KOTA BALIKPAPAN

Gandeng ADB, Proyek Penguatan Administrasi Pajak Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:31 WIB
Gandeng ADB, Proyek Penguatan Administrasi Pajak Diluncurkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Balikpapan bersama Asian Development Bank (ADB) menandatangani project charter sebagai kesepakatan kerja sama untuk mentransformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan project charter bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam memperbaiki kerangka peraturan mobilisasi pendapatan daerah serta membangun kapasitas dalam penerapan sistem dan kerangka kerja yang baru.

“DJPK sebagai instansi pelaksana membantu pemda dalam melakukan transformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak daerah di Pemkot Balikpapan. Kerja sama ini sangat penting untuk memaksimalkan potensi pajak daerah,” ujarnya di Kantor Pemkot Balikpapan, Jumat (28/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya kerja sama itu harus dilakukan karena dana transfer, dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga dapat memengaruhi kondisi keuangan daerah.

Ia mengakui perlu adanya perbaikan di seluruh lini, meliputi sistem, data perpajakan, SDM hingga organisasi dalam mengejar potensi penerimaan. Ke depannya, Pemkot Balikpapan akan mendapatkan pelatihan agar potensi pajak daerah bisa dicapai lebih optimal.

“Selain perbaikan di organisasi, hal yang perlu dilakukan adalah proses pembelajaran bagi masyarakat yang menjadi objek pajak supaya mereka maksimal dalam menjalankan kewajibannya, sehingga keuangan daerah dapat terselamatkan,” lanjutnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, perwakilan ADB Indonesia Resident Mission Deeny Simanjuntak menjabarkan Pemkot Balikpapan telah berkomitmen mempersiapkan institusi dan sumber daya yang ada di Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD), serta menjalankan proyek tersebut.

Menurut Deeny, penandatanganan kerja sama itu sangatlah penting dan merupakan bagian dari dukungan ADB dalam mentransformasi BPPDRD Balikpapan menjadi institusi administrasi pajak daerah yang modern, efisien, dan kredibel.

Dengan kerja sama itu diharapkan BPPDRD akan dapat meningkatkan kualitas layanannya hingga bisa memaksimalkan kepatuhan para pembayar pajak secara sukarela.

“Kami berharap setelah kerja sama ini berakhir, Pemkot Balikpapan bisa menjadi pusat unggulan untuk dapat direplikasi pengelolaan pajaknya oleh daerah lain,” pungkas Deeny. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko