KOTA BALIKPAPAN

Gandeng ADB, Proyek Penguatan Administrasi Pajak Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:31 WIB
Gandeng ADB, Proyek Penguatan Administrasi Pajak Diluncurkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Balikpapan bersama Asian Development Bank (ADB) menandatangani project charter sebagai kesepakatan kerja sama untuk mentransformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan project charter bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam memperbaiki kerangka peraturan mobilisasi pendapatan daerah serta membangun kapasitas dalam penerapan sistem dan kerangka kerja yang baru.

“DJPK sebagai instansi pelaksana membantu pemda dalam melakukan transformasi kelembagaan dan sistem administrasi pajak daerah di Pemkot Balikpapan. Kerja sama ini sangat penting untuk memaksimalkan potensi pajak daerah,” ujarnya di Kantor Pemkot Balikpapan, Jumat (28/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya kerja sama itu harus dilakukan karena dana transfer, dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga dapat memengaruhi kondisi keuangan daerah.

Ia mengakui perlu adanya perbaikan di seluruh lini, meliputi sistem, data perpajakan, SDM hingga organisasi dalam mengejar potensi penerimaan. Ke depannya, Pemkot Balikpapan akan mendapatkan pelatihan agar potensi pajak daerah bisa dicapai lebih optimal.

“Selain perbaikan di organisasi, hal yang perlu dilakukan adalah proses pembelajaran bagi masyarakat yang menjadi objek pajak supaya mereka maksimal dalam menjalankan kewajibannya, sehingga keuangan daerah dapat terselamatkan,” lanjutnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, perwakilan ADB Indonesia Resident Mission Deeny Simanjuntak menjabarkan Pemkot Balikpapan telah berkomitmen mempersiapkan institusi dan sumber daya yang ada di Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD), serta menjalankan proyek tersebut.

Menurut Deeny, penandatanganan kerja sama itu sangatlah penting dan merupakan bagian dari dukungan ADB dalam mentransformasi BPPDRD Balikpapan menjadi institusi administrasi pajak daerah yang modern, efisien, dan kredibel.

Dengan kerja sama itu diharapkan BPPDRD akan dapat meningkatkan kualitas layanannya hingga bisa memaksimalkan kepatuhan para pembayar pajak secara sukarela.

“Kami berharap setelah kerja sama ini berakhir, Pemkot Balikpapan bisa menjadi pusat unggulan untuk dapat direplikasi pengelolaan pajaknya oleh daerah lain,” pungkas Deeny. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?