Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) merilis studi kelayakan dan rancangan penerapan Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM). Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit listrik bertenaga batu bara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterjangkauan transisi energi akan sangat tergantung pada kemampuan membayar masyarakat dan industri, serta perluasan akses energi.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendukung transisi tersebut, baik dalam bentuk subsidi atau insentif, pembiayaan modal untuk energi baru dan terbarukan, transmisi, distribusi, serta penerimaan negara.
"ETM adalah program yang ambisius yang akan mampu meningkatkan infrastruktur energi dan mengakselerasi transisi energi bersih menuju emisi nol bersih dengan prinsip adil dan terjangkau," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Sri Mulyani mengatakan permintaan energi akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, permintaan energi tersebut harus dipenuhi dengan efisien dan rendah emisi karbon, atau bahkan dengan emisi nol.
Dia menjelaskan pemerintah saat ini tengah mendorong terjadinya transisi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan tetapi tanpa membebani keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi antara menurunkan ketergantungan terhadap pembangkit listrik bertenaga batu bara dan membangun energi alternatif yang lebih hijau.
Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebanyak 29% pada 2030 dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional. Menurut Sri Mulyani, pengurangan ketergantungan pembangkit listrik bertenaga batu bara menjadi satu bagian penting dari transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dalam hal ini, ETM akan mengantarkan Indonesia lebih dekat kepada pencapaian target tersebut.
ETM merupakan bentuk pembiayaan campuran (blended finance) yang dirancang untuk mempercepat penghentian pembangkit listrik bertenaga batu bara dan membuka investasi untuk energi bersih. Saat ini, ADB sedang melakukan analisis kelayakan implementasi ETM terhadap beberapa PLTU di Indonesia, setelah sebelumnya melalui tahapan studi pra-kelayakan.
Sri Mulyani menyebut terdapat sejumlah prasyarat agar ETM dapat berlangsung secara efektif. Pertama, dibutuhkan pembiayaan untuk mengurangi aktivitas yang membutuhkan sumber daya batu bara.
Kedua, dibutuhkan pembiayaan yang rendah biaya untuk membangun energi terbarukan sebagai respons dari permintaan yang terus bertumbuh. Ketiga, Indonesia perlu membangun bauran kebijakan dari perspektif ekonomi politik untuk mendukung ETM.
Mengenai bauran kebijakan tersebut, Indonesia saat ini mulai membentuk mekanisme pasar untuk karbon dan memperkenalkan mekanisme cap and trade, harga karbon, dan pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon akan diimplementasikan secara bertahap mengikuti kerangka yang akan disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebijakan terkait seperti pembangunan pasar karbon.
"Indonesia akan terus menjadi contoh dalam kaitannya dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan berharap komitmen yang serupa akan dilakukan oleh negara berkembang dan lembaga pembangunan lainnya baik di kawasan regional maupun global," ujarnya.
Peluncuran kemitraan baru untuk memulai ETM dilakukan ADB bersama Indonesia dan Filipina. Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan Indonesia dan Filipina berpotensi menjadi pelopor dalam proses penghapusan batu bara dari bauran energi sehingga berkontribusi besar terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca global dan membawa perekonomian kedua negara ke jalur pertumbuhan yang rendah karbon.
"ETM dapat mentransformasi perjuangan melawan perubahan iklim di Asia dan Pasifik," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.