KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara guna meningkatkan kesadaran wajib pajak

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan tim KPP menemukan adanya potensi pajak yang bisa digali ketika mengunjungi toko kelontong tersebut.

“[Toko kelontong] memiliki omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun. Dengan omzet tersebut, [wajib pajak] memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5% per bulan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, lanjut Eko, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena bangunannya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.

“Tarif PPN KMS tersebut merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik toko kelontong Anas mengaku usahanya menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Jika dihitung dalam sebulan maka omzet toko kelontong tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Barang-barang di toko kelontong ini diambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ia memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1,5 per bulan ini. Usaha tersebut sudah dijalankan Anas selama 4 tahun. Namun, bangunan toko yang berdiri tergolong baru karena belum genap berusia 1 tahun.

Sebagai informasi, tim KPP tersebut terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP