KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi Setoran Pajak, Fiskus Sisir Toko Kelontong

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara guna meningkatkan kesadaran wajib pajak

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan tim KPP menemukan adanya potensi pajak yang bisa digali ketika mengunjungi toko kelontong tersebut.

“[Toko kelontong] memiliki omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun. Dengan omzet tersebut, [wajib pajak] memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5% per bulan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, lanjut Eko, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena bangunannya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.

“Tarif PPN KMS tersebut merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik toko kelontong Anas mengaku usahanya menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Jika dihitung dalam sebulan maka omzet toko kelontong tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Barang-barang di toko kelontong ini diambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ia memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1,5 per bulan ini. Usaha tersebut sudah dijalankan Anas selama 4 tahun. Namun, bangunan toko yang berdiri tergolong baru karena belum genap berusia 1 tahun.

Sebagai informasi, tim KPP tersebut terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?