Ilustrasi.
TARAKAN, DDTCNews - Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara guna meningkatkan kesadaran wajib pajak
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro mengatakan tim KPP menemukan adanya potensi pajak yang bisa digali ketika mengunjungi toko kelontong tersebut.
“[Toko kelontong] memiliki omzet yang melebihi Rp500 juta dalam setahun. Dengan omzet tersebut, [wajib pajak] memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5% per bulan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).
Selain itu, lanjut Eko, wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena bangunannya memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.
“Tarif PPN KMS tersebut merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%,” tuturnya.
Sementara itu, pemilik toko kelontong Anas mengaku usahanya menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Jika dihitung dalam sebulan maka omzet toko kelontong tersebut bisa mencapai lebih dari Rp50 juta.
“Barang-barang di toko kelontong ini diambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, ia memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1,5 per bulan ini. Usaha tersebut sudah dijalankan Anas selama 4 tahun. Namun, bangunan toko yang berdiri tergolong baru karena belum genap berusia 1 tahun.
Sebagai informasi, tim KPP tersebut terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.