KP2KP BENGKAYANG

Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:05 WIB
Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terus dilakukan otoritas pajak. Seperti yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), KP2KP Bengkayang di Kalimantan Barat belum lama.

Petugas dari KP2KP Bengkayang turun ke lapangan mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan pembangunan bangunan. Tujuannya, menggali data potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Perwakilan tim KP2KP Bengkayang, Jepriarno Sihombing, menyampaikan kegiatan ini juga petugas manfaatkan untuk memberi edukasi kepada wajib pajak.

Menurutnya, wajib pajak perlu memahami kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen bukan untuk dijual serta dilakukan tanpa jasa konstruksi. Ketentuan pengenaan PPN atas KMS ini difokuskan untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jepriarno menambahkan, KPDL kali ini dilakukan dengan mendatangi 2 objek pajak bangunan baru yang memiliki potensi PPN KMS. Petugas pun menemui pemilik bangunan karena luasnya diprediksi lebih dari 200 meter persegi, sesuai dengan ketentuan pengenaan PPN KMS. Menurut pengakuan wajib pajak, ujar Jepriarno, peruntukan bangunan masing-masing untuk tempat tinggal dan tempat usaha.

"Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS," kata Jepriarno, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).

Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya untuk penentuan nominal yang disetorkan PPN KMS setiap bulannya. Adapun tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2% dikalikan dengan total biaya pembangunan.

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap KPDL ini membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?