KP2KP BENGKAYANG

Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:05 WIB
Gali Potensi PPN Atas KMS, Petugas Pajak Datangi Pemilik Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terus dilakukan otoritas pajak. Seperti yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), KP2KP Bengkayang di Kalimantan Barat belum lama.

Petugas dari KP2KP Bengkayang turun ke lapangan mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan pembangunan bangunan. Tujuannya, menggali data potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Perwakilan tim KP2KP Bengkayang, Jepriarno Sihombing, menyampaikan kegiatan ini juga petugas manfaatkan untuk memberi edukasi kepada wajib pajak.

Menurutnya, wajib pajak perlu memahami kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen bukan untuk dijual serta dilakukan tanpa jasa konstruksi. Ketentuan pengenaan PPN atas KMS ini difokuskan untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jepriarno menambahkan, KPDL kali ini dilakukan dengan mendatangi 2 objek pajak bangunan baru yang memiliki potensi PPN KMS. Petugas pun menemui pemilik bangunan karena luasnya diprediksi lebih dari 200 meter persegi, sesuai dengan ketentuan pengenaan PPN KMS. Menurut pengakuan wajib pajak, ujar Jepriarno, peruntukan bangunan masing-masing untuk tempat tinggal dan tempat usaha.

"Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS," kata Jepriarno, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).

Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya untuk penentuan nominal yang disetorkan PPN KMS setiap bulannya. Adapun tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2% dikalikan dengan total biaya pembangunan.

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap KPDL ini membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN