Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terus dilakukan otoritas pajak. Seperti yang dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), KP2KP Bengkayang di Kalimantan Barat belum lama.
Petugas dari KP2KP Bengkayang turun ke lapangan mendatangi wajib pajak yang melakukan kegiatan pembangunan bangunan. Tujuannya, menggali data potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Perwakilan tim KP2KP Bengkayang, Jepriarno Sihombing, menyampaikan kegiatan ini juga petugas manfaatkan untuk memberi edukasi kepada wajib pajak.
Menurutnya, wajib pajak perlu memahami kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen bukan untuk dijual serta dilakukan tanpa jasa konstruksi. Ketentuan pengenaan PPN atas KMS ini difokuskan untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang memenuhi kriteria.
Jepriarno menambahkan, KPDL kali ini dilakukan dengan mendatangi 2 objek pajak bangunan baru yang memiliki potensi PPN KMS. Petugas pun menemui pemilik bangunan karena luasnya diprediksi lebih dari 200 meter persegi, sesuai dengan ketentuan pengenaan PPN KMS. Menurut pengakuan wajib pajak, ujar Jepriarno, peruntukan bangunan masing-masing untuk tempat tinggal dan tempat usaha.
"Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS," kata Jepriarno, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).
Tak cuma itu, wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya untuk penentuan nominal yang disetorkan PPN KMS setiap bulannya. Adapun tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2% dikalikan dengan total biaya pembangunan.
Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan KPDL dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap KPDL ini membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.