KP2KP NUNUKAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi perpajakan yang belum digarap optimal.

KP2KP Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, menggali potensi perpajakan dengan mengecek kondisi usaha usaha-usaha lokal di wilayah tersebut. Kantor pajak mengirim petugasnya untuk melihat langsung keberlangsungan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak andalan.

"Dengan adanya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan membawa potensi baru bagi perkembangan infrastruktur. Tentunya pembiayaan dirogoh dari kas negara, salah satunya penyokong terbesar anggaran adalah pajak," ujar petugas KP2KP Nunukan Kadri Silawane dilansir pajak.go.id, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kadri menjelaskan timnya menyisir daerah penggiran Nunukan demi mendatangi langsung wajib pajak potensial seperti penyedia jasa angkutan laut domestik dan internasional, jasa penangkapan ikan, hingga pengusaha rumput laut. Ternyata, ujarnya, tidak sedikit pengusaha setempat yang memasarkan produknya hingga pasar ekspor.

"Kita itu kaya akan hasil alamnya, banyak potensi yang dapat digali. Entah dari pengolahan produk lokal, kesempatan usaha warga sebagai penggerak ekonomi mikro," kata Kadri.

Potensi-potensi ekonomi di daerah ini, imbuhnya, terkadang terlewat dari petugas pajak. Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini KP2KP Nunukan ingin mengukur kembali potensi yang pantas untuk digali, terutama mengacu pada data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Program yang dijalankan KP2KP Nunukan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global