KP2KP NUNUKAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi perpajakan yang belum digarap optimal.

KP2KP Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, menggali potensi perpajakan dengan mengecek kondisi usaha usaha-usaha lokal di wilayah tersebut. Kantor pajak mengirim petugasnya untuk melihat langsung keberlangsungan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak andalan.

"Dengan adanya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan membawa potensi baru bagi perkembangan infrastruktur. Tentunya pembiayaan dirogoh dari kas negara, salah satunya penyokong terbesar anggaran adalah pajak," ujar petugas KP2KP Nunukan Kadri Silawane dilansir pajak.go.id, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kadri menjelaskan timnya menyisir daerah penggiran Nunukan demi mendatangi langsung wajib pajak potensial seperti penyedia jasa angkutan laut domestik dan internasional, jasa penangkapan ikan, hingga pengusaha rumput laut. Ternyata, ujarnya, tidak sedikit pengusaha setempat yang memasarkan produknya hingga pasar ekspor.

"Kita itu kaya akan hasil alamnya, banyak potensi yang dapat digali. Entah dari pengolahan produk lokal, kesempatan usaha warga sebagai penggerak ekonomi mikro," kata Kadri.

Potensi-potensi ekonomi di daerah ini, imbuhnya, terkadang terlewat dari petugas pajak. Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini KP2KP Nunukan ingin mengukur kembali potensi yang pantas untuk digali, terutama mengacu pada data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Program yang dijalankan KP2KP Nunukan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra