Ilustrasi.
NUNUKAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi perpajakan yang belum digarap optimal.
KP2KP Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, menggali potensi perpajakan dengan mengecek kondisi usaha usaha-usaha lokal di wilayah tersebut. Kantor pajak mengirim petugasnya untuk melihat langsung keberlangsungan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak andalan.
"Dengan adanya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan membawa potensi baru bagi perkembangan infrastruktur. Tentunya pembiayaan dirogoh dari kas negara, salah satunya penyokong terbesar anggaran adalah pajak," ujar petugas KP2KP Nunukan Kadri Silawane dilansir pajak.go.id, Jumat (26/8/2022).
Kadri menjelaskan timnya menyisir daerah penggiran Nunukan demi mendatangi langsung wajib pajak potensial seperti penyedia jasa angkutan laut domestik dan internasional, jasa penangkapan ikan, hingga pengusaha rumput laut. Ternyata, ujarnya, tidak sedikit pengusaha setempat yang memasarkan produknya hingga pasar ekspor.
"Kita itu kaya akan hasil alamnya, banyak potensi yang dapat digali. Entah dari pengolahan produk lokal, kesempatan usaha warga sebagai penggerak ekonomi mikro," kata Kadri.
Potensi-potensi ekonomi di daerah ini, imbuhnya, terkadang terlewat dari petugas pajak. Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini KP2KP Nunukan ingin mengukur kembali potensi yang pantas untuk digali, terutama mengacu pada data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.
Program yang dijalankan KP2KP Nunukan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.