KP2KP NUNUKAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi perpajakan yang belum digarap optimal.

KP2KP Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, menggali potensi perpajakan dengan mengecek kondisi usaha usaha-usaha lokal di wilayah tersebut. Kantor pajak mengirim petugasnya untuk melihat langsung keberlangsungan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak andalan.

"Dengan adanya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan membawa potensi baru bagi perkembangan infrastruktur. Tentunya pembiayaan dirogoh dari kas negara, salah satunya penyokong terbesar anggaran adalah pajak," ujar petugas KP2KP Nunukan Kadri Silawane dilansir pajak.go.id, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kadri menjelaskan timnya menyisir daerah penggiran Nunukan demi mendatangi langsung wajib pajak potensial seperti penyedia jasa angkutan laut domestik dan internasional, jasa penangkapan ikan, hingga pengusaha rumput laut. Ternyata, ujarnya, tidak sedikit pengusaha setempat yang memasarkan produknya hingga pasar ekspor.

"Kita itu kaya akan hasil alamnya, banyak potensi yang dapat digali. Entah dari pengolahan produk lokal, kesempatan usaha warga sebagai penggerak ekonomi mikro," kata Kadri.

Potensi-potensi ekonomi di daerah ini, imbuhnya, terkadang terlewat dari petugas pajak. Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini KP2KP Nunukan ingin mengukur kembali potensi yang pantas untuk digali, terutama mengacu pada data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Program yang dijalankan KP2KP Nunukan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN