KOTA MALANG

Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:18 WIB
Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur memperkenalkan sistem e-parking pada awal tahun ini sebagai cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pelayanan parkir yang mulai beralih ke sistem elektronik untuk mencegah terjadinya kebocoran setoran retribusi parkir. Menurutnya, realisasi retribusi parkir masih jauh dari potensi pemerintah.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan dari retribusi parkir di Kota Malang setiap tahun hanya berkisar di angka Rp10 miliar. Sementara itu, potensi retribusi parkir diprediksi mencapai Rp250 miliar per tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"E-parking bisa menjadi peluang dalam peningkatan pendapatan daerah. Potensi parkir dalam setahun itu bisa lebih dari Rp250 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah tidak lebih dari Rp10 miliar," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Sutiaji menjelaskan sasaran pertama e-parking di Kota Malang adalah fasilitas umum milik pemkot seperti kawasan Stadion Gajayana. Selanjutnya, e-parking akan berlaku untuk daerah Blok Office Pemkot Malang, Gedung Kartini, Terminal Arjosari dan gedung parkir bekas mess Persema.

Dia berharap pendapatan retribusi parkir dapat meningkat sejalan dengan implementasi sistem parkir elektronik tersebut. Adapun sumbangan parkir dari kawasan Stadion Gajayana setiap bulan selama ini mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Pada 2021 ini, kami menganggarkan untuk empat titik dulu. Ini nanti yang kami fokuskan adalah fasilitas-fasilitas pemerintah. Seharusnya luar biasa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir nantinya," tutur Sutiaji.

Sementara itu, Kadishub Handi Priyanto mengatakan penerapan parkir elektronik tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi, tetapi juga untuk memperbaiki penataan zona parkir di Kota Malang.

Menurutnya, sistem parkir elektronik akan berjalan secara daring dan realisasi penerimaan dapat dipantau langsung oleh Dinas Perhubungan. Adapun pengelola parkir elektronik di Kota Malang ini akan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Penerapan e-parking ini kan full online. Jadi, secara real time, kami tahu berapa perolehan parkir itu. Karena nanti akan tersambung ke server, dan itu bisa diakses melalui dashboard yang ada di Dishub. Termasuk nanti di HP juga," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak