KOTA MALANG

Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:18 WIB
Gali Potensi Penerimaan Daerah, Pemkot Luncurkan e-Parking

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur memperkenalkan sistem e-parking pada awal tahun ini sebagai cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pelayanan parkir yang mulai beralih ke sistem elektronik untuk mencegah terjadinya kebocoran setoran retribusi parkir. Menurutnya, realisasi retribusi parkir masih jauh dari potensi pemerintah.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan dari retribusi parkir di Kota Malang setiap tahun hanya berkisar di angka Rp10 miliar. Sementara itu, potensi retribusi parkir diprediksi mencapai Rp250 miliar per tahun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"E-parking bisa menjadi peluang dalam peningkatan pendapatan daerah. Potensi parkir dalam setahun itu bisa lebih dari Rp250 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah tidak lebih dari Rp10 miliar," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Sutiaji menjelaskan sasaran pertama e-parking di Kota Malang adalah fasilitas umum milik pemkot seperti kawasan Stadion Gajayana. Selanjutnya, e-parking akan berlaku untuk daerah Blok Office Pemkot Malang, Gedung Kartini, Terminal Arjosari dan gedung parkir bekas mess Persema.

Dia berharap pendapatan retribusi parkir dapat meningkat sejalan dengan implementasi sistem parkir elektronik tersebut. Adapun sumbangan parkir dari kawasan Stadion Gajayana setiap bulan selama ini mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pada 2021 ini, kami menganggarkan untuk empat titik dulu. Ini nanti yang kami fokuskan adalah fasilitas-fasilitas pemerintah. Seharusnya luar biasa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir nantinya," tutur Sutiaji.

Sementara itu, Kadishub Handi Priyanto mengatakan penerapan parkir elektronik tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi, tetapi juga untuk memperbaiki penataan zona parkir di Kota Malang.

Menurutnya, sistem parkir elektronik akan berjalan secara daring dan realisasi penerimaan dapat dipantau langsung oleh Dinas Perhubungan. Adapun pengelola parkir elektronik di Kota Malang ini akan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Penerapan e-parking ini kan full online. Jadi, secara real time, kami tahu berapa perolehan parkir itu. Karena nanti akan tersambung ke server, dan itu bisa diakses melalui dashboard yang ada di Dishub. Termasuk nanti di HP juga," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN