KABUPATEN LAMONGAN

Gali Potensi Penerimaan, Daerah Ini Canangkan Gerakan Sadar Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 10:30 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Daerah Ini Canangkan Gerakan Sadar Pajak 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur memulai program Gerakan Sadar Pajak 2021 sebagai salah satu cara menjamin kemandirian fiskal daerah, sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Bupati Lamongan Fadeli memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena kinerja penerimaan pajak di Kabupaten Lamongan, khususnya pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang terjaga baik meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Terima kasih kepada seluruh pihak baik perseorangan, badan usaha, perusahaan, restoran serta hotel yang telah membayar pajak. Karena pajak ini menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan daerah," katanya dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Fadeli menjabarkan realisasi PBB-P2 pada tahun lalu berhasil mencapai target sebesar Rp42 miliar. Dia berharap kinerja tersebut dapat dilanjutkan pada tahun ini dan diikuti oleh jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Dia menilai gerakan sadar pajak akan didukung dengan upaya penggalian potensi sehingga setoran pajak daerah menjadi optimal. Gerakan sadar pajak tahun ini akan dimulai oleh jajaran pemimpin Pemkab Lamongan dan diikuti oleh para camat yang ada di Kabupaten Lamongan.

“Harapannya kesadaran pajak dari pemimpin daerah dapat ditularkan kepada masyarakat umum melalui kegiatan sosialisasi,” sebut Fadeli.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Fadeli menambahkan upaya penggalian potensi pajak pada tahun ini akan dilakukan pada beberapa jenis pajak. Pemkab akan mengatur tata kelola area parkir dan penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Menurutnya, tapping box dapat membuat penerimaan pajak hotel dan restoran lebih optimal. Selain itu, pemkab juga akan melakukan pendataan ulang basis data PBB-P2 dan meningkatkan pelayanan berbasis elektronik.

"Jika dilakukan secara maksimal akan lebih efektif. Pajak menentukan sekali demi kelangsungan pembangunan. Apalagi pajak parkir yang menggunakan portal. Harapan kedepannya banyak tempat parkir menggunakan portal," ujarnya seperti dilansir memorandum.co.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Wahyudi mengatakan target PAD Kabupaten Lamongan tahun ini senilai Rp140,8 miliar. Adapun target PBB-P2 tahun ini naik menjadi Rp43,9 miliar dengan SPPT sebanyak 815.077 lembar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja