KP2KP TALIWANG

Gali Potensi Pajak, Petugas KP2KP Bakal Rutin Lakukan Kegiatan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 17:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Petugas KP2KP Bakal Rutin Lakukan Kegiatan Ini

Suasana saat kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) oleh petugas KP2KP Taliwang.

TALIWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada 5 April 2022.

Penyuluh KP2KP Taliwang Hutama Bagoes Arifin mengatakan KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

“Tujuan dari KPDL sendiri adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam kegiatan KPDL tersebut, lanjut Hutama, petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung dengan wajib pajak. Pada saat bersamaan, petugas mengisi formulir KPDL dan mendokumentasikan pelaksanaan KPDL tersebut.

“Kami datang ke lokasi wajib pajak di wilayah kelurahan Telaga Bertong guna mendapatkan data perpajakan sekaligus mengingatkan kembali atas kewajiban pembayaran pajak rutin dan pelaporan SPT Tahunan mereka,” tuturnya.

Hutama menambahkan pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan ke depannya untuk menggali potensi perpajakan, sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?