KABUPATEN JOMBANG

Gali Potensi Pajak, Pemkab Jombang Gandeng Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 11:38 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Jombang Gandeng Kejaksaan Negeri

Penandatanganan MoU. (Foto: Pemkab Jombang)

JOMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jombang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di bidang perpajakan daerah, khususnya dari segi penerimaan pajak.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan masih banyak potensi pajak di Jombang yang belum tergali. Kejari, sambungnya, diharapkan mampu menjadi pendamping dari sisi penegakan hukum dalam upaya pengamanan penerimaan pajak daerah.

“Sinergi dengan Kejari sebagai upaya untuk mengatasi menyelesaikan masalah yang kerap dihadapi. Dengan adanya penandatanganan MoU [memorandum of understanding], Bapenda semakin bersemangat mengemban tugasnya,” paparnya di Jombang, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut Mundjidah menjelaskan kerjasama tersebut juga untuk mencapai sasaran kinerja pembinaan kepatuhan hukum wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa mengetahui risiko yang akan diterima jika lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam implementasinya, Kejari akan berperan penting sebagai rujukan dari tugas yang diemban oleh Bapenda. Tujuannya, wajib pajak bisa semakin memahami kinerja Bapenda dalam memungut perpajakan.

Sejalan dengan tujuan itu, Kepala Bapenda Jombang Ilham menilai MoU dengan Kejari sebagai langkah preventif yang diambil Pemkab. Ini dikarenakan potensi kesalahpahaman persepsi dengan wajib pajak masih sering terjadi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Potensi kesalahpahaman persepsi, banyaknya wajib pajak yang belum sadar untuk menyetor pajak menjadi tujuan lain dalam menjalin sinergi dengan Kejari,” tutur Ilham.

Mengenai hal ini, Kepala Kejari Jombang Syarifuddin memaparkan pendampingan hukum yang akan menaungi Bapenda meliputi beberapa aspek, antara lain dalam bentuk sengketa di pengadilan dan pendampingan pemungutan retribusi.

“Kami sebagai aparatur negara siap membantu Pemkab Jombang agar tercipta sistem pemerintahan yang profesional dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance,” kata Syafruddin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?