KABUPATEN GIANYAR

Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/tom.

GIANYAR, DDTCNews - DPRD Gianyar meminta kepada Pemkab Gianyar untuk tak mengandalkan sektor pariwisata guna mengamankan target pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winart mengatakan potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor selain pariwisata juga perlu digali oleh pemkab.

"PAD yang sangat mengandalkan kontribusi sektor pariwisata akan sangat berpengaruh apabila terjadi isu yang menyebabkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan," katanya dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wayan memandang penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor lain diharapkan bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak dari sektor pariwisata apabila tingkat kunjungan wisatawan mengalami goncangan.

Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah tercatat hanya Rp857,5 miliar atau 72% dari target APBD 2022 yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retribusi daerah guna mengamankan penerimaan.

"Dengan demikian potensi pajak yang dimiliki dapat dioptimalkan pemungutannya," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 jenis pajak daerah yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pariwisata antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Saat ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut telah diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksimal 10%. Tarif PBJT jasa hiburan juga ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan 40% hingga 75% yang berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra