KABUPATEN GIANYAR

Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/tom.

GIANYAR, DDTCNews - DPRD Gianyar meminta kepada Pemkab Gianyar untuk tak mengandalkan sektor pariwisata guna mengamankan target pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winart mengatakan potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor selain pariwisata juga perlu digali oleh pemkab.

"PAD yang sangat mengandalkan kontribusi sektor pariwisata akan sangat berpengaruh apabila terjadi isu yang menyebabkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan," katanya dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wayan memandang penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor lain diharapkan bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak dari sektor pariwisata apabila tingkat kunjungan wisatawan mengalami goncangan.

Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah tercatat hanya Rp857,5 miliar atau 72% dari target APBD 2022 yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retribusi daerah guna mengamankan penerimaan.

"Dengan demikian potensi pajak yang dimiliki dapat dioptimalkan pemungutannya," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 jenis pajak daerah yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pariwisata antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Saat ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut telah diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksimal 10%. Tarif PBJT jasa hiburan juga ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan 40% hingga 75% yang berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP