KP2KP UBUD

Gali Potensi Pajak KMS dan UMKM, Fiskus Sisir Lokasi Kegiatan Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak KMS dan UMKM, Fiskus Sisir Lokasi Kegiatan Usaha

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyisiran lokasi kegiatan usaha di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada 6 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tim yang terdiri atas Kepala Kantor KP2KP Ubud Kadek Agus Yudhi Suryawan dan Pelaksana KP2KP Ubud I Wayan Wartawan.

“Kegiatan ini untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar,” kata Yudhi dikutip dari situs web DJP, Selaa (31/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Wawan menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dari Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Selain itu, ia juga menjelaskan kepada wajib pajak yang dikunjungi terkait dengan tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar 11% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembangunan.

"Sebagian besar wajib pajak mengaku belum mengetahui kewajiban pembayaran dalam kegiatan UMKM dan KMS. Setelah didata dan diedukasi, wajib pajak langsung melaksanakan kewajiban pembayaran ke kantor pos terdekat," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedatangan tim KP2KP Ubud disambut baik oleh para wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya