Ilustrasi.
UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan penyisiran lokasi kegiatan usaha di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada 6 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tim yang terdiri atas Kepala Kantor KP2KP Ubud Kadek Agus Yudhi Suryawan dan Pelaksana KP2KP Ubud I Wayan Wartawan.
“Kegiatan ini untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar,” kata Yudhi dikutip dari situs web DJP, Selaa (31/10/2023).
Sementara itu, Wawan menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dari Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Selain itu, ia juga menjelaskan kepada wajib pajak yang dikunjungi terkait dengan tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar 11% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembangunan.
"Sebagian besar wajib pajak mengaku belum mengetahui kewajiban pembayaran dalam kegiatan UMKM dan KMS. Setelah didata dan diedukasi, wajib pajak langsung melaksanakan kewajiban pembayaran ke kantor pos terdekat," tuturnya.
Kedatangan tim KP2KP Ubud disambut baik oleh para wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.