Suasana dalam kegiatan pengumpulan data lapangan oleh petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP/Restu Fajar Subhakti)
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 25 Agustus 2022.
Petugas pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pelaksanaan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dikenakan PPN KMS.
“PPN KMS dapat dikenakan pada wajib pajak apabila luas bangunan telah mencapai lebih dari 200 meter persegi,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (8/9/2022).
Dalam kegiatan KPDL, lanjut Irfan, petugas akan menghubungi wajib pajak selaku pemilik bangunan tersebut untuk verifikasi data perihal bangunan yang dimiliki mengingat wajib pajak bersangkutan tidak dapat ditemui saat di lokasi.
Menurutnya, wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Jika luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya maka bangunan tersebut dikenakan PPN KMS.
“Tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2,2% yang berlaku per 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga tanah,” tuturnya.
Irfan berharap KPDL ini juga dapat membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng dalam penggalian potensi wajib pajak sehingga penerimaan pajak serta kepatuhan pajak dapat meningkat.
Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.