KP2KP BENTENG

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Bangunan-Bangunan Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Bangunan-Bangunan Baru

Suasana dalam kegiatan pengumpulan data lapangan oleh petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP/Restu Fajar Subhakti)

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 25 Agustus 2022.

Petugas pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pelaksanaan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dikenakan PPN KMS.

“PPN KMS dapat dikenakan pada wajib pajak apabila luas bangunan telah mencapai lebih dari 200 meter persegi,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kegiatan KPDL, lanjut Irfan, petugas akan menghubungi wajib pajak selaku pemilik bangunan tersebut untuk verifikasi data perihal bangunan yang dimiliki mengingat wajib pajak bersangkutan tidak dapat ditemui saat di lokasi.

Menurutnya, wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Jika luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya maka bangunan tersebut dikenakan PPN KMS.

“Tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2,2% yang berlaku per 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga tanah,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Irfan berharap KPDL ini juga dapat membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng dalam penggalian potensi wajib pajak sehingga penerimaan pajak serta kepatuhan pajak dapat meningkat.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP