KP2KP BENTENG

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Bangunan-Bangunan Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 17:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Bangunan-Bangunan Baru

Suasana dalam kegiatan pengumpulan data lapangan oleh petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP/Restu Fajar Subhakti)

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 25 Agustus 2022.

Petugas pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pelaksanaan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dikenakan PPN KMS.

“PPN KMS dapat dikenakan pada wajib pajak apabila luas bangunan telah mencapai lebih dari 200 meter persegi,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kegiatan KPDL, lanjut Irfan, petugas akan menghubungi wajib pajak selaku pemilik bangunan tersebut untuk verifikasi data perihal bangunan yang dimiliki mengingat wajib pajak bersangkutan tidak dapat ditemui saat di lokasi.

Menurutnya, wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Jika luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya maka bangunan tersebut dikenakan PPN KMS.

“Tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2,2% yang berlaku per 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga tanah,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Irfan berharap KPDL ini juga dapat membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng dalam penggalian potensi wajib pajak sehingga penerimaan pajak serta kepatuhan pajak dapat meningkat.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?