KP2KP BONTOSUNGGU

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Visit dan Wawancara Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Visit dan Wawancara Wajib Pajak

Petugas dari KP2KP Bontosunggu saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

JENEPONTO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak. Upaya ini tak hanya dilakukan oleh kantor pusat tetapi juga unit vertikal otoritas di daerah. KP2KP Bontosunggu di Jeneponto, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan atau visit ke salah satu lokasi usaha wajib pajak badan.

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kali ini menyasar pengusaha tambak udang yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries menyebutkan KPDL ini bertujuan menggali potensi pajak yang ada di wilayah kerja instansinya.

Penggalian potensi dilakukan dengan melakukan wawancara langsung kepada salah satu staf perusahaan. Pertanyaan yang diajukan, ujar Aries, berkaitan dengan proses bisnis yang dijalankan perusahaan. Seperti diketahui, DJP memiliki akses data yang luas terhadap informasi keuangan wajib pajak. Visit ini juga bertujuan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kunjungan kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan pihak perpajakan atau DJP untuk mengumpulkan data dan atau informasi pada lokasi usaha sekaligus memberikan edukasi langusung kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya," jelas Aries.

Aries pun mengapresiasi PT Don Udang Aquaculture yang dinilai kooperatif memberikan informasi terkait dengan proses bisnis mereka.

Dengan terkumpulnya data tersebut, tim KP2KP Bontosunggu berharap perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?