KP2KP BANAWA

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

BANAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan penyisiran di wilayah pertokoan Kelurahan Boya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 13 Juni 2024.

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menjelaskan penyisiran dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Dia menambahkan penyisiran dilakukan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan barang campuran atau pertokoan.

“Dari hasil penyisiran yang dilakukan , didapati bahwa beberapa wajib pajak masih belum melakukan kewajiban perpajakan yang dimiliki,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu kewajiban yang dimaksud ialah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan membayar PPh final apabila omzet UMKM di atas Rp500 juta. Selain itu, ada juga beberapa wajib pajak yang belum menyampaikan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan

Merespons temuan tersebut, petugas KP2KP Banawa memberikan edukasi secara one-on-one kepada beberapa wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak selaku pemilik usaha.

Pada saat bersamaan, petugas pajak juga menemukan beberapa wajib pajak di Kelurahan Boya belum memenuhi kewajibannya terkait dengan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, hasil data yang dikumpulkan petugas akan dituangkan dalam penginputan alat keterangan (alket) guna ditindaklanjuti oleh account representative (AR) pada wilayah tersebut sebagai bahan penggalian potensi penerimaan pajak.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak