KP2KP BANAWA

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

BANAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan penyisiran di wilayah pertokoan Kelurahan Boya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 13 Juni 2024.

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menjelaskan penyisiran dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Dia menambahkan penyisiran dilakukan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan barang campuran atau pertokoan.

“Dari hasil penyisiran yang dilakukan , didapati bahwa beberapa wajib pajak masih belum melakukan kewajiban perpajakan yang dimiliki,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Salah satu kewajiban yang dimaksud ialah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan membayar PPh final apabila omzet UMKM di atas Rp500 juta. Selain itu, ada juga beberapa wajib pajak yang belum menyampaikan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan

Merespons temuan tersebut, petugas KP2KP Banawa memberikan edukasi secara one-on-one kepada beberapa wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak selaku pemilik usaha.

Pada saat bersamaan, petugas pajak juga menemukan beberapa wajib pajak di Kelurahan Boya belum memenuhi kewajibannya terkait dengan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kemudian, hasil data yang dikumpulkan petugas akan dituangkan dalam penginputan alat keterangan (alket) guna ditindaklanjuti oleh account representative (AR) pada wilayah tersebut sebagai bahan penggalian potensi penerimaan pajak.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP