Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
ACEH TAMIANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melakukan kunjungan kerja ke 17 toko emas yang berada di kawasan perdagangan Kota Kualasimpang pada 22 Juni 2023.
KP2KP Karang Baru menyatakan kunjungan petugas pajak ke 17 toko emas tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pelaku usaha, terutama pedagang emas perhiasan.
“KPDL kepada pelaku usaha toko emas bertujuan mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perluasan basis data perpajakan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/8/2023).
KPDL ini juga sekaligus dalam rangka menginformasikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023 yang mengatur ulang pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait, kepada pelaku usaha di sektor tersebut.
Pelaksanaan KPDL oleh fiskus dilaksanakan dengan melakukan pengamatan potensi perpajakan, wawancara, tagging lokasi hingga pengambilan gambar langsung di lokasi usaha wajib pajak.
Dalam KPDL tersebut, petugas pajak juga menemukan masih banyak pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan emas perhiasan yang belum memahami dan mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pengenaan PPh dan PPN atas kegiatan usahanya.
“Imbasnya, kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan dari sektor itu belum optimal,” sebut KP2KP.
Sementara itu, Jafruddin selaku pemilik toko emas Toko Emas Djamilis mengapresiasi kedatangan petugas pajak. Dia berharap edukasi yang diberikan petugas pajak dapat membaut pelaku usaha toko emas makin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.