KEBIJAKAN PAJAK

Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan 2 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 20:16 WIB
Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan 2 Aplikasi Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menggali potensi pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan secara umum ada 2 aplikasi yang digunakan otoritas untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, yakni peta dasar DJP Map dan SIDJP Nine.

“Ini merupakan beberapa strategi DJP untuk penerimaan pajak 2022,” kata Neilmaldrin, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Neilmaldrin menyampaikan aplikasi peta dasar DJP Map saat ini digunakan untuk assignment wajib pajak ke account representative (AR). Data yang didapat dari DJP Map nantinya bakal dimanfaatkan untuk penggalian potensi kepatuhan formal dan materiel wajib pajak.

Aplikasi DJP Map akan digunakan paling tidak sampai dengan 2024. Neilmaldrin menyebut perangkat lunak ini merupakan salah satu bagian dari Renstra 2020-2024 DJP.

Adapun aplikasi SIDJP Nine terbagi menjadi 3 kelompok. Pertama, SIDJP Nine modul pajak bumi dan bangunan (PBB) yang digunakan untuk memantau (monitoring) dalam penatausahaan PBB.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin menyebut melalui SIDJP Nine, penerimaan PBB dapat mencapai Rp18,9 triliun pada 2021. Angka tersebut setara dengan 127,6% dari target senilai Rp15 triliun.

Kedua, SIDJP Nine modul ekstensifikasi, yakni pengembangan layanan elektronik pada pembaruan menu informasi dan monitoring.

Ketiga, SIDJP Nine modul alat keterangan yang berfungsi untuk membangun koneksi data dengan pihak lainnya, seperti Dukcapil. Aplikasi ini juga mengembangkan fungsi pemeriksaan pajak, penilai pajak, dan pegawai KP2KP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“SIDJP Nine modul ekstensifikasi dan SIDJP Nine modul alket turut menunjang pencapaian target penerimaan wajib pajak lainnya, sehingga tercapai sebesar 137% dari target,” ujar Neilmaldrin.

Adapun target penerimaan pajak pada 2022 ditetapkan sejumlah Rp1.265 triliun. Neilmaldrin optimistis sistem TIK DJP dapat mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?