KOTA TANJUNG BALAI

Gali Penerimaan, Giliran Pedagang Pupuk Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 16:19 WIB
Gali Penerimaan, Giliran Pedagang Pupuk Didatangi Petugas Pajak

Petugas dari KPP Pratama Kisaran melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus menggali potensi penerimaan menjelang akhir tahun. Kali ini, KPP Pratama Kisaran di Sumatra Utara melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan pupuk di Kota Tanjung Balai.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kisaran, Tulus Mulyono, menyampaikan kunjungan ke lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti data pemicu yang diterima dari Sistem Informasi DJP. Melalui visit, ujar Tulus, pihaknya bisa memastikan apakah data yang diperoleh dari SI DJP sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan wajib pajak.

"Tim juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak sesuai dengan keadaan di tempat kegiatan usaha dan hasil wawancara dengan wajib pajak," ujar Tulus, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Kegiatan kunjungan lapangan ini, imbuh Tulus, juga dilakukan sesuai dengan prosedur. Tim melakukan wawancara dengan wajib pajak terkait data yang ada. Tim juga menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

"Tim dari KPP Pratama Kisaran juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan patuh. Tim mengimbau agar pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan [SPT] dilakukan tepat waktu," ujar Tulus.

Tulus juga memastikan bahwa pihaknya terbuka apabila ada wajib pajak yang ingin mengetahui atau mengakses informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa menghubungi Account Representative (AR) atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai.

"Semua pelayanan dan konsultasi perpajakan di KPP Pratama Kisaran dan KP2KP Tanjung Balai tidak dipungut biaya," katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko