KP2KP TANJUNG SELOR

Gali Data WP, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM Bengkel Mobil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:30 WIB
Gali Data WP, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM Bengkel Mobil

Petugas dari KP2KP Tanjung Selor saat melakukan visit ke salah satu WP yang memiliki usaha bengkel. (foto: Ditjen Pajak)

BULUNGAN, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) tetap aktif menjalankan penyisiran potensi penerimaan. Salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 orang petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke pelaku usaha bidang perbaikan dan aksesoris mobil. Deni Hermawan, salah satu petugas yang melakukan visit, mengatakan kunjungan dilakukan untuk pembaruan data wajib pajak.

Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pajaknya. Wajib pajak pun, ujar Deni, menyambut kedatangan petugas dan menerima penjelasan dengan baik.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kami sampaikan kewajiban pajak UMKM, yaitu pembayaran PPh final sebesar 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Deni, dikutip Senin (28/12/2021).

Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan petugas untuk mempromosikan layanan terbaru berupa aplikasi M-Pajak. Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan WP dalam menerbitkan kode billing. Deni mengaku banyak menerima keluhan dari wajib pajak terkait pembuatan kode billing karena dianggap masih kurang efektif.

"Dengan aplikasi M-Pajak ini diharapkan bisa membantuk WP UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tak perlu lagi datang ke kantor pajak," ujar Deni.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?