KP2KP ENREKANG

Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 18:30 WIB
Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Enrekang. Usut punya usut, para perawat tersebut ingin berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Mereka mengaku berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilannya dalam setahun juga di bawah batas penghasilan tidak pajak (PTKP) bagi orang pribadi, yakni Rp54 juta. Dengan kondisi itu, petugas KP2KP Enrekang pun mengimbau perawat untuk mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE).

"Berhubung Ibu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, jadi kalau Ibu ingin mengubah status NPWP menjadi NE, bisa mengajukan ke KP2KP Enrekang agar dibantu pengurusannya," ujar petugas TPT KP2KP Enrekang Syahfatras Vientino dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Syahfatras menambahkan penetapan WP NE dilakukan atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

"Apabila nantinya pengajuan status NE disetujui oleh DJP maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan," ujar Syahfatras.

KP2KP Enrekang berharap dengan penjelasan yang diberikan, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga makin banyak lagi masyarakat yang teredukasi terkait perpajakan di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja