Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini tetap dikenakan pajak penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020. Dalam beleid turunan dari Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2020 ini dinyatakan pajak penghasilan atas gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ditanggung pemerintah.
“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut.
Selain itu, besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang akan diberikan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 16 PMK 106/2020.
Dalam hal pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Menerima lebih dari satu penghasilan artinya menerima lebih dari satu gaji pokok dan/atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, dan/atau menerima lebih dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Jika pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat atau pegawai sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sekaligus pensiun ke-13 sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ke-13 sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Simak pula artikel ‘Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’.
Selain itu, otoritas juga menegaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Simak pada artikel ‘Sri Mulyani Rilis Juknis Pemberian Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.