ADMINISTRASI PAJAK

Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas bagaimana jika gaji seorang wajib pajak masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di sebuah daerah? Apakah masih perlu bayar pajak dan lapor SPT Tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kewajiban untuk lapor SPT tetap melekat meskipun penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak (orang pribadi). Artinya, apakah gajinya di bawah atau di atas UMR sekalipun, WP tetap perlu lapor SPT Tahunan ketika NPWP-nya aktif.

"Sepanjang status NPWP masih aktif, silakan tetap melaporkan SPT Tahunan," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR (lebih jelasnya di bawah PTKP) atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.

Namun, ada solusi lain yang bisa ditempuh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP. DJP menyarankan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP Non-Efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra