ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB
Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-form. Salah satu kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini adalah pengisian SPT Tahunan tidak memerlukan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu koneksi internet pada saat mengunduh dan mengirim SPT.

Dokumen formulir yang diunduh pun dalam format pdf sehingga lebih memudahkan bagi wajib pajak. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala berupa kegagalan dalam mengunduh formulir e-form. Dalam kondisi ini, aplikasi hanya menampilkan ikon memproses tanpa henti.

"Jika kendala itu muncul, silakan wajib pajak coba langkah-langkah berikut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ada beberapa hal yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala gagal mengunduh e-form. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache & cookies browser. Ketiga, gunakan private atau incognito windows pada browser.

Keempat, akses e-form langsung pada laman eform.pajak.go.id atau eform-web.pajak.go.id. Kelima, untuk mengunduh e-form, pastikan uncheck 'hanya kirim token'.

Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba kembali secara berkala.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam menggunakan e-form, formulir dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader. Token juga bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Beberapa kemudahan lain yang ditawarkan e-form adalah tersedianya fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Selain itu, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. E-form juga dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.

“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu