ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB
Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-form. Salah satu kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini adalah pengisian SPT Tahunan tidak memerlukan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu koneksi internet pada saat mengunduh dan mengirim SPT.

Dokumen formulir yang diunduh pun dalam format pdf sehingga lebih memudahkan bagi wajib pajak. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala berupa kegagalan dalam mengunduh formulir e-form. Dalam kondisi ini, aplikasi hanya menampilkan ikon memproses tanpa henti.

"Jika kendala itu muncul, silakan wajib pajak coba langkah-langkah berikut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ada beberapa hal yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala gagal mengunduh e-form. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache & cookies browser. Ketiga, gunakan private atau incognito windows pada browser.

Keempat, akses e-form langsung pada laman eform.pajak.go.id atau eform-web.pajak.go.id. Kelima, untuk mengunduh e-form, pastikan uncheck 'hanya kirim token'.

Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba kembali secara berkala.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam menggunakan e-form, formulir dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader. Token juga bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Beberapa kemudahan lain yang ditawarkan e-form adalah tersedianya fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Selain itu, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. E-form juga dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.

“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?