ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit e-Form karena 'Data SPT Tidak Valid', Perhatikan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:07 WIB
Gagal Submit e-Form karena 'Data SPT Tidak Valid', Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Namun, wajib pajak badan masih punya peluang melaporkan SPT-nya sampai akhir tahun pajak dengan konsekuensi yang harus ditanggung berupa denda administrasi.

Pelaporan SPT Tahunan badan bisa dilakukan lewat e-form. Sayangnya, kadang kala ada kendala teknis yang ditemui wajib pajak seperti gagal submit e-form dengan keterangan notifikasi 'Gagal Kirim SPT. Data SPT Tidak Valid'. Jika kendala tersebut muncul, apa yang perlu dilakukan?

"Silakan wajib pajak mengecek kembali penyebab permasalahannya. Perlu diperhatikan hal-hal berikut ini," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ada beberapa aspek teknis administrasi dalam pengisian e-form. Pertama, tidak ada angka desimal kecuali untuk 1771 USD. Kedua, tidak ada karakter ampersand (&). Ketiga, tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A.

Keempat, tanggal harus menggunakan formal DD/MM/YYYY. Kelima, pada penyusutan harus memilih Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Keenam, tidak boleh ada karakter double quote ("). Terakhir, KLU harus terisi atau bukan KLU eror.

Apabila masih menghadapi kendala, wajib pajak perlu memastikan juga isian SPT termasuk identitas sudah lengkap dan benar. Wajib pajak juga dapat mencoba submit SPT melalui perangkat lain apabila masih mengalami kendala.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader versi 32bit, serta tidak dalam kondisi ter-update otomatis ke versi 64bit.

"Jika masih terkendala dapat telepon ke 1500200 atau Live Chat: http://pajak.go.id atau konsultasi ke KPP terdaftar (Daftar Kontak KPP: http://pajak.go.id/unit-kerja)," sebut DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-form. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya