JEPANG

Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 12:15 WIB
Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang bersama partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) mewacanakan adanya pembebasan pungutan pajak atas uang hasil judi, khusus bagi warga negara asing (WNA).

Pembebasan beban pajak ini nantinya hanya diberikan di kasino-kasino yang tercakup dalam resort terintegrasi. Pembebasan pajak uang hasil judi dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan resort terintegrasi di Jepang.

"Tidak ada artinya jika resort sudah dibangun tetapi tidak ada wisatawan yang berkunjung ke resort tersebut," ujar anggota LDP Akira Amari, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, pembangunan resort terintegrasi yang mencakup kasino, pusat perbelanjaan, dan hotel sudah sejak lama diusung Perdana Menteri Yoshihide Suga ketika menjabat sebagai sekretaris kabinet di bawah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Menurut Suga, resort terintegrasi perlu dikembangkan demi menarik wisatawan asing dan mendorong perekonomian pascapenyelenggaraan Tokyo Olympics. Rencananya, pembebasan pajak atas uang hasil judi akan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2021.

Dalam proposal pembebasan pajak dalam paket kebijakan fiskal 2021 tersebut, uang hasil judi dari kasino nantinya diusulkan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan uang hasil taruhan dari pacuan kuda.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan laporan ggrasia.com, draf ketentuan pajak atas uang hasil judi yang terbaru mewajibkan operator kasino untuk melaporkan aktivitas judi baik WNA dan warga negara Jepang di kasino tersebut.

Khusus bagi warga negara Jepang, pajak akan dikenakan atas selisih antara total chip yang dibeli sebelum berjudi dan chip yang dicairkan setelah berjudi di kasino. "Ketentuan perpajakan di kasino harus sejalan dengan standar internasional," ujar Amari seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa yurisdiksi yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi. Negara-negara yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi tersebut antara lain seperti Singapura, Makau, dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?