JEPANG

Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 12:15 WIB
Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang bersama partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) mewacanakan adanya pembebasan pungutan pajak atas uang hasil judi, khusus bagi warga negara asing (WNA).

Pembebasan beban pajak ini nantinya hanya diberikan di kasino-kasino yang tercakup dalam resort terintegrasi. Pembebasan pajak uang hasil judi dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan resort terintegrasi di Jepang.

"Tidak ada artinya jika resort sudah dibangun tetapi tidak ada wisatawan yang berkunjung ke resort tersebut," ujar anggota LDP Akira Amari, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk diketahui, pembangunan resort terintegrasi yang mencakup kasino, pusat perbelanjaan, dan hotel sudah sejak lama diusung Perdana Menteri Yoshihide Suga ketika menjabat sebagai sekretaris kabinet di bawah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Menurut Suga, resort terintegrasi perlu dikembangkan demi menarik wisatawan asing dan mendorong perekonomian pascapenyelenggaraan Tokyo Olympics. Rencananya, pembebasan pajak atas uang hasil judi akan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2021.

Dalam proposal pembebasan pajak dalam paket kebijakan fiskal 2021 tersebut, uang hasil judi dari kasino nantinya diusulkan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan uang hasil taruhan dari pacuan kuda.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Berdasarkan laporan ggrasia.com, draf ketentuan pajak atas uang hasil judi yang terbaru mewajibkan operator kasino untuk melaporkan aktivitas judi baik WNA dan warga negara Jepang di kasino tersebut.

Khusus bagi warga negara Jepang, pajak akan dikenakan atas selisih antara total chip yang dibeli sebelum berjudi dan chip yang dicairkan setelah berjudi di kasino. "Ketentuan perpajakan di kasino harus sejalan dengan standar internasional," ujar Amari seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa yurisdiksi yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi. Negara-negara yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi tersebut antara lain seperti Singapura, Makau, dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI