SOSIALISASI AMNESTI PAJAK

Gaet Minat Masyarakat, Parade Amnesti Pajak Digelar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:43 WIB
 Gaet Minat Masyarakat, Parade Amnesti Pajak Digelar

TOMOHON, DDTCNews – Kanwil DJP wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) menggelar parade amnesti pajak dalam rangkaian acara Tomohon International Flower Festival (TIFF) guna menarik minat masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak.

Parade terdiri dari iringan kendaraan hias yang dipenuhi dengan berbagai atribut amnesti pajak dan sejumlah pegawai dari beberapa Kantor Pajak di sekitar Tomohon, Sulawesi Utara.

"Parade tersebut berhasil menyedot perhatian masyarakat, terbukti dari banyaknya masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan untuk melihat barisan peserta dan kendaraan hias amnesti pajak," ungkap Kanwil DJP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rombongan parade berjalan sejauh 2 km menuju panggung utama yang dihadiri Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri dan Gubernur Sulawesi Utara olly Dondokambey.

Untuk memanfaatkan momentum tersebut, petugas juga membuka pojok pajak yang siap memberikan pelayanan konsultasi pajak termasuk amnesti pajak

Dengan slogan ungkap tebus lega, amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan dengan membayar tebusan, sehingga masyarakat merasa lega karena telah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, kini pelayanan amnesti pajak dibuka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu untuk memberikan pelayanan optimal pada masyarakat yang mengikuti amnesti pajak.

Kanwil DJP Suluttenggo Malut juga menyediakan layanan call center langsung di nomor Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut Dionysius Lucas Hendrawan (0821 8826 8999). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi