PANDEMI Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan investasi baik dalam lingkup global maupun nasional. Dalam fase pemulihan ekonomi ini, berbagai negara berlomba untuk menarik investasi, salah satunya melalui pemberian berbagai fasiltas dan insentif fiskal.
Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Iwan Suryana menyatakan langkah untuk memberikan fasilitas dan insentif fiskal dalam menangani dampak Covid-19 juga diambil oleh Pemerintah Indonesia.
“Pada kondisi saat ini banyak investor yang menunda rencana investasinya sehingga dengan adanya fasilitas dan insentif perpajakan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk cepat melakukan realisasi investasi,” ujarnya.
Pemerintah telah menawarkan berbagai jenis insentif fiskal terutama dalam bidang perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk bagi impor barang modal, dan berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas perpajakan tersebut juga berlaku bagi investor yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Ada lagi fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia yaitu super deduction tax untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan,” jelas Iwan.
Untuk memudahkan para investor, lanjutmya, pemerintah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen elektronik yang menjadi persyaratan dan kemudian akan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify. (Rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.