PODTAX

Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 11:30 WIB
Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

PANDEMI Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan investasi baik dalam lingkup global maupun nasional. Dalam fase pemulihan ekonomi ini, berbagai negara berlomba untuk menarik investasi, salah satunya melalui pemberian berbagai fasiltas dan insentif fiskal.

Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Iwan Suryana menyatakan langkah untuk memberikan fasilitas dan insentif fiskal dalam menangani dampak Covid-19 juga diambil oleh Pemerintah Indonesia.

“Pada kondisi saat ini banyak investor yang menunda rencana investasinya sehingga dengan adanya fasilitas dan insentif perpajakan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk cepat melakukan realisasi investasi,” ujarnya.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Pemerintah telah menawarkan berbagai jenis insentif fiskal terutama dalam bidang perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk bagi impor barang modal, dan berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas perpajakan tersebut juga berlaku bagi investor yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ada lagi fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia yaitu super deduction tax untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan,” jelas Iwan.

Untuk memudahkan para investor, lanjutmya, pemerintah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen elektronik yang menjadi persyaratan dan kemudian akan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify. (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?