PODTAX

Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 11:30 WIB
Gaet Investor ke Indonesia, Berbagai Fasilitas Perpajakan Ditawarkan

PANDEMI Covid-19 telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan investasi baik dalam lingkup global maupun nasional. Dalam fase pemulihan ekonomi ini, berbagai negara berlomba untuk menarik investasi, salah satunya melalui pemberian berbagai fasiltas dan insentif fiskal.

Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Iwan Suryana menyatakan langkah untuk memberikan fasilitas dan insentif fiskal dalam menangani dampak Covid-19 juga diambil oleh Pemerintah Indonesia.

“Pada kondisi saat ini banyak investor yang menunda rencana investasinya sehingga dengan adanya fasilitas dan insentif perpajakan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk cepat melakukan realisasi investasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah telah menawarkan berbagai jenis insentif fiskal terutama dalam bidang perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk bagi impor barang modal, dan berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas perpajakan tersebut juga berlaku bagi investor yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ada lagi fasilitas lain yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia yaitu super deduction tax untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan,” jelas Iwan.

Untuk memudahkan para investor, lanjutmya, pemerintah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Melalui sistem ini, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen elektronik yang menjadi persyaratan dan kemudian akan langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify. (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta