EFEK VIRUS CORONA

Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan keynote speech dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan antara pelemahan ekonomi dan pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 bisa dipastikan akan menekan penerimaan pajak pada tahun ini. Kondisi fiskal tersebut pada gilirannya akan berdampak pada tahun-tahun selanjutnya.

Saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan jika dibandingkan secara global, respons Indonesia melalui instrumen pajak sudah tepat, selaras, dan progresif dalam beberapa aspek.

Respons yang lebih banyak untuk memberi stimulus perekonomian itu bisa dipastikan akan mengerek belanja perpajakan (tax expenditure) sehingga mengurangi potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi sudah secara alamiah menekan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Pertumbuhan penerimaan pajak 2020 kemungkinan akan sangat negatif dan konteks fiskalnya akan dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Penerimaan pajak menurun tapi belanja [negara] membesar sehingga debt to GDP [rasio utang terhadap PDB]-nya semakin besar juga,” ujar Bawono, Sabtu (17/10/2020).

Dia mengatakan tax expenditure Indonesia pada 2018 telah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Nilai tax expenditure tersebut sudah sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu cukup signifikan mengingat tax ratio pada tahun yang sama hanya sekitar 11,5%.

Dengan adanya pemberian insentif pajak yang cukup masif pada masa pandemi Covid-19, rasio tax expenditure terhadap PDB akan meningkat. Peningkatan juga bisa berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Hal inilah yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dalam konteks pengelolaan fiskal.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2020 juga mengonfirmasi risiko kontraksi penerimaan pajak akibat pandemi sangat signifikan. Berkaca pada krisis ekonomi 2008, pola pemulihan ekonomi bisa cepat tetapi pemulihan penerimaan pajak cenderung lambat.

Bawono berharap berbagai insentif pajak yang telah dirilis pemerintah benar-benar efektif menekan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Jika tepat sasaran, pemberian insentif pajak ini akan mencegah Indonesia kehilangan basis pajak secara permanen seperti yang terjadi saat krisis 1998.

Dia juga mengungkapkan pemberian insentif pajak tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemanfaatan insentif, diharapkan makin banyak pula UMKM masuk sektor formal dan terdaftar dalam administrasi perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja