EFEK VIRUS CORONA

Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan keynote speech dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan antara pelemahan ekonomi dan pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 bisa dipastikan akan menekan penerimaan pajak pada tahun ini. Kondisi fiskal tersebut pada gilirannya akan berdampak pada tahun-tahun selanjutnya.

Saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan jika dibandingkan secara global, respons Indonesia melalui instrumen pajak sudah tepat, selaras, dan progresif dalam beberapa aspek.

Respons yang lebih banyak untuk memberi stimulus perekonomian itu bisa dipastikan akan mengerek belanja perpajakan (tax expenditure) sehingga mengurangi potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi sudah secara alamiah menekan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pertumbuhan penerimaan pajak 2020 kemungkinan akan sangat negatif dan konteks fiskalnya akan dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Penerimaan pajak menurun tapi belanja [negara] membesar sehingga debt to GDP [rasio utang terhadap PDB]-nya semakin besar juga,” ujar Bawono, Sabtu (17/10/2020).

Dia mengatakan tax expenditure Indonesia pada 2018 telah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Nilai tax expenditure tersebut sudah sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu cukup signifikan mengingat tax ratio pada tahun yang sama hanya sekitar 11,5%.

Dengan adanya pemberian insentif pajak yang cukup masif pada masa pandemi Covid-19, rasio tax expenditure terhadap PDB akan meningkat. Peningkatan juga bisa berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Hal inilah yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dalam konteks pengelolaan fiskal.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2020 juga mengonfirmasi risiko kontraksi penerimaan pajak akibat pandemi sangat signifikan. Berkaca pada krisis ekonomi 2008, pola pemulihan ekonomi bisa cepat tetapi pemulihan penerimaan pajak cenderung lambat.

Bawono berharap berbagai insentif pajak yang telah dirilis pemerintah benar-benar efektif menekan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Jika tepat sasaran, pemberian insentif pajak ini akan mencegah Indonesia kehilangan basis pajak secara permanen seperti yang terjadi saat krisis 1998.

Dia juga mengungkapkan pemberian insentif pajak tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemanfaatan insentif, diharapkan makin banyak pula UMKM masuk sektor formal dan terdaftar dalam administrasi perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra