KEBIJAKAN PAJAK

G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 09:49 WIB
G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati negara-negara G7 menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, pemerintah menyatakan akan tetap mendukung tercapainya konsensus global atas pengenaan pajak korporasi minimum global tersebut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan hasil konsensus global.

Meski negara-negara G7 telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, lanjutnya, Pemerintah Indonesia masih belum memiliki usulan tersendiri mengenai nominal tarif yang ideal.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Persetujuan atas tarif 15% juga masih menunggu pembahasan di OECD dan negara-negara Inclusive Framework," katanya, Selasa (8/6/2021).

Kesepakatan yang dicapai negara G7 tidak lantas membuat pajak korporasi minimum global berlaku. Sebanyak 139 negara pada Inclusive Framework masih bernegosiasi untuk mencapai konsensus agar pajak korporasi minimum global dapat diberlakukan.

Namun demikian, tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 dinilai menjadi pendorong yang positif dalam pembahasan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertemuan G20, Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyatakan masih terdapat beberapa negara anggota G20 ataupun Inclusive Framework yang belum sepenuhnya menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Irlandia dan China. Terlepas dari hal tersebut, Yellen berharap G20 dapat mencapai konsensus atas pengenaan pajak korporasi minimum global setelah G7 telah mencapai kesepakatan dengan tarif 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?