KEBIJAKAN PAJAK

G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 09:49 WIB
G7 Sepakati Tarif Pajak Minimum Global, Ini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati negara-negara G7 menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, pemerintah menyatakan akan tetap mendukung tercapainya konsensus global atas pengenaan pajak korporasi minimum global tersebut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan hasil konsensus global.

Meski negara-negara G7 telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%, lanjutnya, Pemerintah Indonesia masih belum memiliki usulan tersendiri mengenai nominal tarif yang ideal.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Persetujuan atas tarif 15% juga masih menunggu pembahasan di OECD dan negara-negara Inclusive Framework," katanya, Selasa (8/6/2021).

Kesepakatan yang dicapai negara G7 tidak lantas membuat pajak korporasi minimum global berlaku. Sebanyak 139 negara pada Inclusive Framework masih bernegosiasi untuk mencapai konsensus agar pajak korporasi minimum global dapat diberlakukan.

Namun demikian, tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 dinilai menjadi pendorong yang positif dalam pembahasan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertemuan G20, Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya menyatakan masih terdapat beberapa negara anggota G20 ataupun Inclusive Framework yang belum sepenuhnya menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global.

Negara-negara yang dimaksud antara lain Irlandia dan China. Terlepas dari hal tersebut, Yellen berharap G20 dapat mencapai konsensus atas pengenaan pajak korporasi minimum global setelah G7 telah mencapai kesepakatan dengan tarif 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN