KTT G-20

G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 09:30 WIB
G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NUSA DUA, DDTCNews - Para pemimpin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan pajak Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam G-20 Bali Leaders' Declaration tersebut, para pemimpin negara anggota G-20 menyambut positif kemajuan dari pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk implementasi [pajak minimum global] secara konsisten oleh seluruh yurisdiksi sebagai common approach," bunyi Leaders' Declaration, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Saat ini, para pemimpin negara anggota G-20 tengah menunggu penyelesaian GloBE Implementation Framework oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Mereka juga berharap OECD dapat segera menyelesaikan pembahasan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan segera mengembangkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Terkait dengan Pilar 1, para pemimpin negara meminta OECD untuk segera memfinalisasi proposal tersebut sehingga bisa ditandatangani dalam bentuk multilateral convention (MLC) pada pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework telah menyepakati untuk memberlakukan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagai common approach pada 2023.

Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta. Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pilar 1 adalah proposal yang menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Tidak seperti Pilar 2 yang merupakan common approach dan diadopsi lewat ketentuan domestik, Pilar 1 perlu disepakati melalui penandatanganan MLC terlebih dahulu dan harus diratifikasi oleh setiap yurisdiksi agar dapat berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi