KTT G-20

G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 09:30 WIB
G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NUSA DUA, DDTCNews - Para pemimpin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan pajak Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam G-20 Bali Leaders' Declaration tersebut, para pemimpin negara anggota G-20 menyambut positif kemajuan dari pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk implementasi [pajak minimum global] secara konsisten oleh seluruh yurisdiksi sebagai common approach," bunyi Leaders' Declaration, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, para pemimpin negara anggota G-20 tengah menunggu penyelesaian GloBE Implementation Framework oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Mereka juga berharap OECD dapat segera menyelesaikan pembahasan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan segera mengembangkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.

Terkait dengan Pilar 1, para pemimpin negara meminta OECD untuk segera memfinalisasi proposal tersebut sehingga bisa ditandatangani dalam bentuk multilateral convention (MLC) pada pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework telah menyepakati untuk memberlakukan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagai common approach pada 2023.

Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta. Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pilar 1 adalah proposal yang menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Tidak seperti Pilar 2 yang merupakan common approach dan diadopsi lewat ketentuan domestik, Pilar 1 perlu disepakati melalui penandatanganan MLC terlebih dahulu dan harus diratifikasi oleh setiap yurisdiksi agar dapat berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN