ADMINISTRASI PAJAK

FP Masukan di Prepopulated e-Faktur 3.2 Perlu Diupload ke e-Faktur 4.0

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 14:00 WIB
FP Masukan di Prepopulated e-Faktur 3.2 Perlu Diupload ke e-Faktur 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak masukan yang tersedia di prepopulated e-faktur versi 3.2 perlu di-upload ke aplikasi e-faktur versi 4.0.

Faktur-faktur pajak masukan tersebut dapat di-upload ke e-faktur versi 4.0 sepanjang faktur pajak masukan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.

"Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada di prepopulated e-faktur 3.2 tapi belum di-upload, silakan dapat di-upload e-faktur 4.0 sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan perpajakan untuk dapat dikreditkan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, e-faktur versi 4.0 resmi digunakan sejak 20 Juli 2024 setelah dilaksanakannya waktu henti atau downtime pada pukul 9.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setidaknya terdapat 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur versi 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pada menu profil user. Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0.

Adapun bug yang diperbaiki lewat aplikasi e-faktur versi 4.0 antara lain, pertama, PKP sekarang bisa melakukan perekaman dokumen lain pajak masukan atas transaksi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Kedua, PKP bisa memperoleh summary atas faktur dengan kode 05 sudah terhitung pada SPT Masa Lampiran AB. Ketiga, saldo DPP dan PPN dari faktur pajak keluaran otomatis disesuaikan ketika retur keluaran dibatalkan.

Keempat, referensi barang/jasa, khusus pada kolom harga jual barang/jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%. Kelima, tarif PPN pada retur faktur pajak keluaran/pajak masukan disesuaikan menjadi 11%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja