ADMINISTRASI PAJAK

FP Masukan di Prepopulated e-Faktur 3.2 Perlu Diupload ke e-Faktur 4.0

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 14:00 WIB
FP Masukan di Prepopulated e-Faktur 3.2 Perlu Diupload ke e-Faktur 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak masukan yang tersedia di prepopulated e-faktur versi 3.2 perlu di-upload ke aplikasi e-faktur versi 4.0.

Faktur-faktur pajak masukan tersebut dapat di-upload ke e-faktur versi 4.0 sepanjang faktur pajak masukan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.

"Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada di prepopulated e-faktur 3.2 tapi belum di-upload, silakan dapat di-upload e-faktur 4.0 sepanjang faktur pajak masukan yang dimiliki memenuhi ketentuan perpajakan untuk dapat dikreditkan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Untuk diketahui, e-faktur versi 4.0 resmi digunakan sejak 20 Juli 2024 setelah dilaksanakannya waktu henti atau downtime pada pukul 9.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setidaknya terdapat 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur versi 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pada menu profil user. Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0.

Adapun bug yang diperbaiki lewat aplikasi e-faktur versi 4.0 antara lain, pertama, PKP sekarang bisa melakukan perekaman dokumen lain pajak masukan atas transaksi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

Kedua, PKP bisa memperoleh summary atas faktur dengan kode 05 sudah terhitung pada SPT Masa Lampiran AB. Ketiga, saldo DPP dan PPN dari faktur pajak keluaran otomatis disesuaikan ketika retur keluaran dibatalkan.

Keempat, referensi barang/jasa, khusus pada kolom harga jual barang/jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%. Kelima, tarif PPN pada retur faktur pajak keluaran/pajak masukan disesuaikan menjadi 11%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra