PMK 196/2021

Formulir Surat Pemberitahuan Ungkap Harta untuk Skema I dan II Berbeda

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 12:30 WIB
Formulir Surat Pemberitahuan Ungkap Harta untuk Skema I dan II Berbeda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur bentuk formulir surat pemberitahuan pengungkapan harta untuk program pengungkapan sukarela yang akan diadakan pada 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Kementerian Keuangan menetapkan 2 bentuk surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang berbeda untuk masing-masing skema I dan skema II program pengungkapan sukarela (PPS). Bentuk SPPH tersebut dapat dilihat pada lampiran PMK 196/2021.

"Ketentuan mengenai format dokumen SPPH ..., daftar rincian harta bersih, daftar utang, daftar rincian pencabutan permohonan ..., serta surat keterangan tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal 10 ayat (8) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Formulir SPPH untuk skema I PPS terbagi atas 8 bagian yakni bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan.

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yakni bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan.

Bagi wajib pajak yang mengikuti skema I PPS, harta bersih yang diungkapkan adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dan ditandatangani secara elektronik. Bila wajib pajak peserta skema I PPS adalah wajib pajak badan maka yang menandatangani SPPH adalah pimpinan atau pengurus.

Bagi wajib pajak peserta skema II PPS, harta bersih yang dicantumkan pada SPPh tersebut adalah harta yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020, baik yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Harta bersih yang dicantumkan pada SPPH skema II PPS adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Untuk skema II PPS, hanya orang pribadi yang berhak mengikuti kebijakan ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi