PMK 196/2021

Formulir Surat Pemberitahuan Ungkap Harta untuk Skema I dan II Berbeda

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 12:30 WIB
Formulir Surat Pemberitahuan Ungkap Harta untuk Skema I dan II Berbeda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur bentuk formulir surat pemberitahuan pengungkapan harta untuk program pengungkapan sukarela yang akan diadakan pada 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Kementerian Keuangan menetapkan 2 bentuk surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang berbeda untuk masing-masing skema I dan skema II program pengungkapan sukarela (PPS). Bentuk SPPH tersebut dapat dilihat pada lampiran PMK 196/2021.

"Ketentuan mengenai format dokumen SPPH ..., daftar rincian harta bersih, daftar utang, daftar rincian pencabutan permohonan ..., serta surat keterangan tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal 10 ayat (8) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

Formulir SPPH untuk skema I PPS terbagi atas 8 bagian yakni bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan.

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yakni bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan.

Bagi wajib pajak yang mengikuti skema I PPS, harta bersih yang diungkapkan adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dan ditandatangani secara elektronik. Bila wajib pajak peserta skema I PPS adalah wajib pajak badan maka yang menandatangani SPPH adalah pimpinan atau pengurus.

Bagi wajib pajak peserta skema II PPS, harta bersih yang dicantumkan pada SPPh tersebut adalah harta yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020, baik yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Harta bersih yang dicantumkan pada SPPH skema II PPS adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Untuk skema II PPS, hanya orang pribadi yang berhak mengikuti kebijakan ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC