ADMINISTRASI PAJAK

Format Baru NPWP Cabang, DJP Sebut Bakal Diberikan Bertahap

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:00 WIB
Format Baru NPWP Cabang, DJP Sebut Bakal Diberikan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nomor identitas tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui laman DJP, email wajib pajak, atau contact center DJP secara bertahap.

"Untuk itu, sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP yang dipakai selama ini (15 digit) untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Atas wajib pajak cabang yang baru didaftarkan sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, DJP akan memberikan NPWP cabang sekaligus nomor identitas tempat kegiatan usaha atas wajib pajak cabang tersebut.

Pada 1 Januari 2024, nomor identitas tempat kegiatan usaha mulai diimplementasikan secara penuh sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.

Untuk diketahui, wajib pajak memiliki kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, dan sejenisnya yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan pada wilayah KPP yang sama, atau wajib pajak jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan usahanya berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?