PER-5/PJ/2024

Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 11:30 WIB
Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transisi guna mendukung pengimplementasian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan bukti potong form 1721-A3 oleh instansi pemerintah.

Merujuk pada Pasal II PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

“Sejak 1 Januari 2024 hingga berlakunya perdirjen ini, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir," bunyi Pasal II angka 1 PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

PER-5/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Bukti potong dibuat instansi pemerintah lewat aplikasi e-bupot instansi pemerintah dengan mengisi langsung (key-in) atau dengan melakukan impor data. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dipakai sepanjang pemotong sudah memiliki EFIN serta sertel/kode otorisasi DJP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, bukti potong form 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, instansi pemerintah wajib membuat bukti potong form 1721-A1 dan bukti potong form 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 juga perlu dibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.

Sementara itu, bukti potong form 1721-A2 dibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan instansi pemerintah kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP