PMK 114/2022

Fitur Permohonan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia di DJP Online

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Fitur Permohonan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia di DJP Online

Menu Info KSWP di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 sudah tersedia di DJP Online.

Sesuai dengan PMK tersebut, wajib pajak masih bisa memanfaatkan kedua fasilitas sampai dengan akhir tahun. Meski demikian, wajib pajak diminta untuk kembali mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 3/2022 ... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak," bunyi Pasal 2 PMK 114/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Seperti diatur dalam Pasal 12A PMK 114/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sejak masa pajak Juli 2022 bila pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari setelah PMK 114/2022 diundangkan.

Bagi yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kembali melalui DJP Online. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan pada 11 Juli 2022.

Seperti halnya ketentuan dalam PMK 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak yang tercakup 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana terlampir dalam PMK.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sementara itu, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada wajib pajak yang tercakup dalam 72 KLU.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memperpanjang insentif pajak Covid-19 bertujuan untuk memulihkan dan menangani dampak pandemi Covid-19 secara lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi