PMK 114/2022

Fitur Permohonan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia di DJP Online

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Fitur Permohonan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia di DJP Online

Menu Info KSWP di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 sudah tersedia di DJP Online.

Sesuai dengan PMK tersebut, wajib pajak masih bisa memanfaatkan kedua fasilitas sampai dengan akhir tahun. Meski demikian, wajib pajak diminta untuk kembali mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 3/2022 ... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak," bunyi Pasal 2 PMK 114/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diatur dalam Pasal 12A PMK 114/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sejak masa pajak Juli 2022 bila pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari setelah PMK 114/2022 diundangkan.

Bagi yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kembali melalui DJP Online. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan pada 11 Juli 2022.

Seperti halnya ketentuan dalam PMK 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak yang tercakup 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana terlampir dalam PMK.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada wajib pajak yang tercakup dalam 72 KLU.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memperpanjang insentif pajak Covid-19 bertujuan untuk memulihkan dan menangani dampak pandemi Covid-19 secara lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan