INSENTIF PAJAK

Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 17:13 WIB
Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Kata DJP

Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19 saat diakses pada sore ini, Rabu (10/6/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Hal ini DDTCNews temui saat mengakses fitur tersebut melalui DJP Online. Saat diakses, yang muncul justru grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

“Iya [tidak bisa diakses]. Ada beberapa validasi tambahan yang mau kita deploy agar data yang masuk bisa bagus kualitasnya,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, hingga saat ini e-Reporting Insentif Covid-19 juga baru bisa melayani pelaporan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Fitur pelaporan insentif pajak lainnya belum tersedia.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Iwan mengatakan validasi tambahan akan diberikan untuk semua jenis pelaporan pemanfaatan ioinsentif pajak. Seperti diketahui, pelaporan ini diwajibkan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemanfaatan insentif.

Beberapa skema pengawasan dapat disimak dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Insyaallah Senin depan sudah deploy,” imbuh Iwan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 20:28 WIB

Saya rasa pembenahan terbaik dilakukan adalah pembesaran kapasitas akses seperti menambah jumlah server agar dapat menampung lebih ringan. Sejak awal, sistem efilling selalu down disaat saat pengurusan akan berakhir dan mengakibatkan merugikan waktu wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra