ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 18:30 WIB
Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 ternyata belum mengakomodasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1).

Secara umum, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga perlu dibuat dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

"Untuk pembuatan bukti potong 1721-A1 di e-bupot 21/26 mohon menunggu terlebih dahulu karena fiturnya belum tersedia, silakan dicoba secara berkala," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh wajib pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November, bukti potong yang dibuat adalah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Fitur pembuatan formulir 1721-VIII sudah tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagai informasi, e-bupot 21/26 resmi digunakan sebagai pengganti dari e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.

Aplikasi e-SPT PPh 21/26 hanya digunakan untuk melakukan pembuatan, penyampaian, serta pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebelum masa pajak Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusuf 30 Januari 2024 | 20:05 WIB

Bagaimana status karyawan WNA dalam PPh 21 jika WNA tersebut bekerja di Indonesia tanpa membawa keluarga dan anak/tanggungan? apakah termasuk TK/0 atau boleh menghitung jumlah tanggungan keluarga di negara asalnya? terima kasih. ini untuk WNA Korea Selatan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu