KPP PRATAMA POSO

Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 September 2024 | 18:00 WIB
Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan menyediakan fitur deposit pada akun wajib pajak. Sistem deposit ini akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang.

Hanya saja, pembayaran pajak melalui deposit tidak bisa dicicil atau dilakukan setengah-setengah. Pembayaran melalui deposit hanya bisa dilakukan apabila nominal saldo deposit sesuai atau melebihi nominal pajak terutang yang harus dibayarkan.

"Misalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapi saldo deposit hanya Rp1 juta. Maka tidak akan muncul pilihan untuk menggunakan deposit," kata Ata, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso dalam edukasi coretax, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pada kasus di atas, wajib pajak pemilik akun tidak bisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposit senilai Rp1 juta dan sisanya menggunakan billing. Satu-satunya solusi pada kasus tersebut, pilihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode billing.

Sebagai informasi, dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.

Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Seperti diberitakan sebelumnya, pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia. Seperti diketahui, untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global