KPP PRATAMA POSO

Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 September 2024 | 18:00 WIB
Fitur Deposit pada Coretax Tak Mengakomodasi Pembayaran ‘Dicicil’

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan menyediakan fitur deposit pada akun wajib pajak. Sistem deposit ini akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang.

Hanya saja, pembayaran pajak melalui deposit tidak bisa dicicil atau dilakukan setengah-setengah. Pembayaran melalui deposit hanya bisa dilakukan apabila nominal saldo deposit sesuai atau melebihi nominal pajak terutang yang harus dibayarkan.

"Misalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapi saldo deposit hanya Rp1 juta. Maka tidak akan muncul pilihan untuk menggunakan deposit," kata Ata, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso dalam edukasi coretax, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pada kasus di atas, wajib pajak pemilik akun tidak bisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposit senilai Rp1 juta dan sisanya menggunakan billing. Satu-satunya solusi pada kasus tersebut, pilihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode billing.

Sebagai informasi, dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.

Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia. Seperti diketahui, untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja