REFORMASI PAJAK

Fitur Coretax: WP Bisa Beri ‘Role’ Pihak Lain untuk Jalankan Kewajiban

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Fitur Coretax: WP Bisa Beri ‘Role’ Pihak Lain untuk Jalankan Kewajiban

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi taxpayer portal pada coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk pihak tertentu dalam rangka menjalankan peran-peran tertentu.

Dengan adanya coretax, pihak yang ditugasi untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu tidak lagi perlu lagi meminjam akun DJP Online milik wajib pajak.

"Kalau sekarang kan yang masuk [ke DJP Online] hanya wajib pajak, kalau ada konsultan pajak masuknya sebagai wajib pajak. Nanti enggak, ada role dalam taxpayer portal. Ada role sebagai penyusun SPT, penandatangan SPT, dan pemilik SPT," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, dikutip Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Agar konsultan pajak atau pihak lain mendapatkan akses untuk melaksanakan suatu role, wajib pajak pemilik akun perlu meregistrasikan pihak-pihak yang bakal bertugas untuk melaksanakan role dimaksud.

"Jadi role-role itu akan ada, didaftarkan dulu tuh, diregistrasi. Misal, saya konsultan pajak role-nya apa, oh hanya membuat SPT," ujar Iwan.

Hadirnya fitur pemberian role ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan akun milik wajib pajak. Lewat fitur ini, hanya pengurus yang memiliki hak akses secara penuh atas akun dimaksud.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan atau melakukan deployment coretax pada Desember 2024. Coretax telah dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) sejak 2018 seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Adapun yang dimaksud dengan taxpayer portal adalah portal khusus yang nantinya bakal menggantikan DJP Online. Wajib pajak nantinya bisa mengakses layanan-layanan pajak yang dibutuhkan lewat portal tersebut.

Seluruh aplikasi yang selama ini terpencar dalam berbagai aplikasi seperti e-registrasi dan e-faktur akan dilebur menjadi 1 ke dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak hanya membutuhkan 1 akun untuk mengakses seluruh layanan pajak dari DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?