Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di sela proses pembuatan makalah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2024 pada Senin (26/8/2024) di Senayan, Jakarta. (foto: dpr.go.id/Jaka/Andri)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR akan mempertimbangkan masukan dari publik sebelum memberikan persetujuan atas calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan dan informasi terkait rekam jejak para CHA selama menjadi hakim.
"Kami juga akan menerima masukan dari masyarakat terkait dengna perilaku hakim selama menjadi hakim saat bertugas di manapun sehingga ini menjadi catatan Komisi III menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (27/8/2024).
Nasir menuturkan Komisi III bisa menerima masukan masyarakat dari berbagai saluran, mulai dari media massa, media sosial, ataupun email yang dikelola oleh Setjen DPR.
Dia juga menegaskan Komisi III senantiasa memperhatikan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas CHA serta masukan masyarakat sebelum memutuskan untuk menyetujui CHA yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
"Jadi, kami sangat berharap kepada masyarakat terutama aktivis-aktivis yang selama ini memantau peradilan untuk memberikan masukan sehingga nanti kami punya pertimbangan yang komprehensif, apakah kami menyetujui atau tidak," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi III akan melaksanakan fit and proper test terhadap para CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024).
Para CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang ikut fit and proper test adalah mereka yang dinyatakan lolos dari serangkaian seleksi KY.
CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR akan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR untuk menjadi hakim agung. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.